Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pemilik Padel SixNine Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung dikenai denda Rp100 juta dan diwajibkan menanam 1.000 pohon setelah menebang 10 pohon tanpa izin untuk pemasangan videotron. Sanksi ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kota Bandung setelah pemeriksaan yang juga mengungkap pelanggaran lain, seperti tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Videotron yang dipasang telah disegel karena tidak memiliki izin, dan KLH bersama Pemkot Bandung akan mengawasi pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pemilik usaha.
Sebanyak 10 pohon ditebang secara ilegal di depan area lapang Six NinePadel, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (31/7/2026). (Pemkot Bandung)
JAKARTA,AFU.ID — Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, dikenai sanksi Rp100 juta setelah terbukti menebang 10 pohon untuk pemasangan videotron. Selain membayar denda, pemilik usaha diwajibkan menanam 1.000 pohon dan mengganti pohon yang ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar 5 meter. Sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi di lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan ,pemilik usaha mengakui penebangan tersebut dilakukan tanpa izin untuk mendukung pemasangan videotron di depan gedung. Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemkot Bandung setelah muncul persoalan terkait keberadaan 10 pohon di lokasi tersebut. "Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron," kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Selain sanksi denda, pemilik usaha juga menyanggupi program penghijauan sebagai bagian dari penanganan dampak penebangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha setelah hasil pemeriksaan KLH. Videotron yang dipasang di depan gedung juga disegel oleh Pemkot Bandung dengan disaksikan KLH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. KLH juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan lingkungan di lokasi usaha tersebut.
Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). KLH menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. "Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia IPAL, tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung," ujar Jumhur.
KLH dan Pemkot Bandung selanjutnya akan mengawasi pemenuhan kewajiban yang telah diberikan kepada pemilik usaha. Penanaman kembali pohon serta penyelesaian berbagai pelanggaran lingkungan menjadi bagian dari tindak lanjut setelah pemeriksaan dilakukan. Sementara itu, videotron tetap dalam kondisi tersegel sampai persoalan izin penyelenggaraannya ditangani sesuai ketentuan. (RAI)