AFU.id

Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pemilik Padel SixNine Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung dikenai denda Rp100 juta dan diwajibkan menanam 1.000 pohon setelah menebang 10 pohon tanpa izin untuk pemasangan videotron. Sanksi ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kota Bandung setelah pemeriksaan yang juga mengungkap pelanggaran lain, seperti tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Videotron yang dipasang telah disegel karena tidak memiliki izin, dan KLH bersama Pemkot Bandung akan mengawasi pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pemilik usaha.

Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pemilik Padel SixNine Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Sebanyak 10 pohon ditebang secara ilegal di depan area lapang Six NinePadel, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (31/7/2026). (Pemkot Bandung)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi