JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) tak hanya ingin berfokus menjaga ekosistem laut dan menumbuhkan perekonomian nasional.
Melansir website KKP RI pada Minggu (24/5/2026), kementerian yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono ini turut menegaskan komitmen untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi.
Salah satunya dengan menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) pada 11 Mei 2026 lalu.
Kesepakatan tersebut dalam rangka memastikan kebutuhan ruang bagi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan ke dalam tata ruang nasional.
“Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan,” ungkap Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono.
“Terkhususnya lagi dalam penataan ruang laut yang berbasis ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” sambungnya.
Sementara itu, Kartika Listriana selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Laut KKP RI menyampaikan bahwa perencanaan ruang laut bukan sekedar instrumen kebijakan dan pengaturan.
Akan tetapi, kini telah menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi.
“Perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional khususnya kemandirian dan ketahanan energi,” tutur Kartika Listriana.
Ia menyatakan, dalam konteks ekologi, perencanaan ruang laut juga mengoptimalkan fungsi maupun perlindungan ekologis dan keanekaragaman hayati.
Termasuk menetapkan lokasi-lokasi ekosistem karbon biru guna memastikan pencapaian target komitmen Indonesia di tingkat global.
Hingga merepresentasikan kepentingan nasional untuk pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Sebagai informasi, kerja sama antara KKP RI dan PT PLN (Persero) meliputi beberapa ruang lingkup, yaitu:
Penyelenggaraan penataan ruang laut;
Pemenuhan pelaksanaan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut;
Pemenuhan kewajiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut;
Berbagi pakai data dan/atau informasi terkait perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
Penguatan kapasitas sumber daya manusia. (ADR)