JAKARTA, AFU.ID - Desakan agar Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat untuk membebaskan 5 WNI yang ditahan otoritas Israel terus mengemuka. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kemlu mengerahkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan WNI yang ditangkap militer Israel saat mengikuti pelayaran Global Sumud Flotilla menuju Palestina.
Dia menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di luar negeri, termasuk relawan kemanusiaan dan jurnalis yang tengah menjalankan misi bantuan untuk Gaza. “Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Hasanuddin, Indonesia bisa menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI. Dia menyebut, tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Penangkapan terhadap relawan dan jurnalis sipil di perairan internasional, tegas Hasanuddin tidak dapat dibenarkan. “Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” ujarnya.
Upaya pembebasan para WNI yang ditangkap otoritas Israel ini memang diperkirakan akan menempuh jalur cukup rumit. Pasalnya Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya pembebasan akan dihadapkan hambatan besar dengan ketiadaan hubungan diplomatik ini. Oleh sebab itu, kata Yusril, pemerintah saat ini tengah melakukan kerja-kerja diplomatik dan hukum untuk meminta bala bantuan dengan negara-negara yang menjadi mitra strategis RI, serta organisasi-organisasi internasional yang terkait dalam upaya melepaskan WNI yang ditahan IDF.
"Karena kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, kita tidak dapat melakukan perundingan langsung dengan pihak Israel, tapi kita tentu akan mengambil upaya-upaya diplomatik dan upaya-upaya hukum melalui pasukan dari negara ketiga dan badan untuk melindungi warga negara kita yang diculik oleh tentara Israel itu," jelas Yusril, Selasa (19/5/2026).
Secara langsung, pemerintah RI memang tak akan dapat melakukan kontak resmi dengan Israel untuk membebaskan para WNI yang ditahan. Namun, dalam sejarahnya, kontak-kontak tak resmi lewat jalur penghubung seringkali digunakan dalam berhubungan dengan Israel.
Di tahun 1979-1980 misalnya, TNI pernah meluncurkan "Operasi Alpha" untuk memuluskan pembelian pesawat tempur A4 Skyhawk bekas Angkatan Udara Israel (IAF). Operasi Alpha adalah operasi rahasia terbesar dan paling terstruktur dalam sejarah hubungan non-diplomatik Indonesia-Israel.
Ketika itu, Indonesia menargetkan untuk membeli lebih dari 30 unit pesawat tempur Douglas A-4 Skyhawk. Armada ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menggantikan armada pesawat tempur MiG dari Uni Soviet yang sudah kehabisan suku cadang.
Di sisi lain, AS enggan menjual jet baru dengan cepat. Israel memiliki stok A-4 Skyhawk melimpah setelah Perang Yom Kippur (1973) dan bersedia menjualnya, namun terkendala isu diplomatik. Untuk itu, kontak antara kedua negara dijembatani langsung oleh BAKIN (sekarang BIN) di bawah komando Jenderal LB Moerdani.
Komunikasi awal tidak dilakukan di Jakarta atau Tel Aviv, melainkan di tempat netral seperti Singapura, Washington DC, dan Teheran (Iran sebelum revolusi Islam). Pertemuan rahasia terjadi antara perwira BAKIN dan agen Mossad serta pejabat Israel Military Industries (IMI).
Hasilnya, sebanyak 27 perwira teknisi dan penerbang TNI AU dikirim ke Israel untuk pelatihan rahasia selama beberapa bulan. Mereka diberangkatkan lewat rute memutar dari Jakarta–Singapura–Frankfurt, baru kemudian mendarat di Tel Aviv menggunakan maskapai komersial.
Semua identitas militer dan paspor Indonesia mereka disita oleh BAKIN sebelum berangkat. Mereka diberi "Paspor Palsu" dengan identitas sebagai warga negara asing (beberapa diidentifikasi sebagai warga asing asal wilayah Pasifik/Aborigin) dan disebut sebagai "warga sipil yang sedang mengambil kursus penyemprotan tanaman dari udara".
Bahkan, saat berfoto di depan pesawat Skyhawk di pangkalan udara Israel, para personel TNI AU ini dilarang menggunakan seragam resmi. Usai pelatihan, pengiriman pesawat pun dilakukan lewat cara serupa.
Pesawat-pesawat Skyhawk itu dipreteli, dimasukkan ke dalam peti kemas kayu raksasa, lalu diangkut menggunakan kapal laut dari pelabuhan Israel menuju pangkalan udara di Tanjung Pinang dan Madiun lewat rute Singapura untuk menyamarkan pelabuhan asal (port of origin).
Dalam konteks hubungan dagang, jejak perdagangan Indonesia-Israel tetap terlihat dari masuknya produk=produk Israel ke Indonesia. Impor produk asal Israel ke Indonesia sebagian besar mencakup sektor hulu seperti mesin mutakhir, instrumen medis, bahan kimia, dan produk farmasi. Transaksi ini umumnya berupa perdagangan business-to-business (B2B) dan masuk melalui perusahaan multinasional atau akuisisi korporasi global yang memiliki cabang atau pangsa pasar di Indonesia
Dalam konteks ini, pengusaha Indonesia tidak membuka Letter of Credit (L/C) langsung ke bank di Israel atau sebaliknya. Mereka menggunakan jasa perusahaan perantara di Singapura. Barang dari Israel dikirim ke Singapura, di sana dokumen manifes kapalnya diubah (re-exported), stempel negaranya diganti, baru kemudian dikirim ke Tanjung Priok.
Untuk skema akuisisi, misalnya, raksasa farmasi asal Israel, Teva Pharmaceutical, memasarkan produk obat generik dan spesialis di Indonesia, melalui jejak korporasi global seperti akuisisi Actavis (Actavis Indonesia) yang telah lama beroperasi di Tanah Air.
Selain itu aja juga skema lisensi teknologi seperti alat pertanian mutakhir (seperti sistem irigasi tetes) yang tidak diekspor langsung dari Israel, melainkan melalui proses adopsi teknologi melalui skema linsensi, atau konsultasi agrikultur. Kontak-kontak non resmi melalui Singapura atau Yordania ini sangat mungkin dilakukan Indonesia dalam upaya pembebasan WNI yang ditahan Israel.
Cara lain yang paling memungkinkan adalah melalui tekanan multilateral lewat koalisi asal negara aktivis yang ditangkap. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, masalah penahanan WNI adalah masalah dunia dengan Israel.
"Oleh karenanya Indonesia dalam melindungi warganya harus bertindak secara koordinatif dengan negara-negara yang warganya ditahan oleh Israel," ujarnya kepada AFU.ID, Selasa (19/5/2026).
Global Sumud Flotilla yang melibatkan aktivis dari puluhan negara termasuk Turki, Australia, Spanyol, Brasil, dan Afrika Selatan, bisa dimanfaatkan Indonesia, dengan cara bergerak bersama dalam koalisi internasional menekan Israel.
Hikmahanto mengatakan upaya koordinatif lebih menguntungkan karena pendekatan bilateral antara Indonesia-Israel justru akan dimanfaatkan oleh Israel untuk kepentingan Israel. "Seperti tuntutan Israel agar Indonesia mau membuka hubungan diplomatik. Ini akan berakibat buruk dalam hubungan antara rakyat dengan pemerintah di dalam negeri," ujarnya.
Dalam skenario terburuk, bisa saja pemerintah tidak bisa membebaskan WNI yang ditahan, terutama bila ada sejumlah tuntutan dari Israel. "Dalam situasi demikian pemerintah tidak bisa dipersalahkan bila tidak dapat membebaskan mengingat para WNI yang ditahan sejak awal tahu dan sadar betul konsekuensi yang dihadapi ketika bergabung dengan Sumud Flotila," jelasnya.
Lantas bagaimana akhir dari kasus seperti ini? Berdasarkan preseden sebelumnya, para relawan dan jurnalis yang ditangkap Israel, umumnya tidak akan ditahan terlalu lama. Israel biasanya akan membawa para aktivis ke Pelabuhan Ashdod, memeriksa dokumen mereka, dan mendakwa mereka atas tuduhan "memasuki wilayah militer tertutup" atau "pelanggaran blokade laut".
Karena status para jurnalis dan relawan ini adalah warga negara asing dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, menahan mereka terlalu lama hanya akan menambah beban politik dan publisitas negatif bagi Israel di panggung internasional. Karena itu, Israel kerap mendeportasi mereka segera mungkin via negara ketika, ketika pemeriksaan selesai dilakukan.
MAR