JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut secara ilegal di Kawasan Kura-Kura Bali.
Melansir website KKP RI pada Senin (18/5/2026), sekitar 1,12 hektare ruang laut yang terindikasi dimanfaatkan di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI menyatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) yang merupakan pengelola kawasan Kura-Kura.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyampaikan, pihaknya memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan (PKKPRL) dan permintaan keterangan pengelola.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektare dan indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi,” ungkapnya.
Pengawasan Kelautan pada Pangkalan PSDKP Benoa pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL milik PT BTID.
Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) KKP RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyatakan bahwa proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan berjalan sesuai ketentuan Permen KKP RI Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono lantas menjelaskan, upaya tersebut dalam rangka memastikan pemanfaatan usaha sektor kelautan dan perikanan berpihak kepada aspek kelestarian sumber daya serta lingkungan.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap PT BTID berjalan secara sistematis dan berbasis kepatuhan perizinan.
Termasuk mendorong agar pengelola dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan serta menjamin kelestarian sumber daya kaluatan dan perikanan.
“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” tutur Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa hutan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali mempunyai fungsi sebagai pelindung pesisir dari terjadinya abrasi.
Mangrove juga berperan penting sebagai penyerap karbon di antara ekosistem pesisir dan laut lainnya sesuai prinsip karbon biru (blue carbon).
“Pengawasan ini juga sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” ujarnya.
Upaya pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan bahwa keseimbangan ekonomi dan ekologi adalah ekonomi biru (blue economy).
“Pemanfaatan sumber daya laut itu harus berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut,” paparnya. (ADR)