Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ekspor Perikanan ke Tiongkok Raup USD1,2 Miliar, KKP RI Perketat Jaminan Mutu Produk
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Ekspor perikanan Indonesia ke Tiongkok mencapai 479 ribu ton dengan nilai USD1,2 miliar, mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) untuk memperketat jaminan mutu produk. Dalam rangka memastikan produk memenuhi standar pasar Tiongkok, KKP RI melakukan inspeksi bersama General Administration Customs of the People’s Republic of China (GACC), yang mencakup pemeriksaan sanitasi, higienitas, dan ketertelusuran. KKP RI juga menjalankan perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk memperkuat akses pasar dan menjaga kualitas produk perikanan Indonesia di pasar global.
KKP RI menggelar rapat inspeksi GACC di Jakarta untuk menjaga geliat ekspor perikanan ke Tiongkok. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Ekspor perikanan nasional ke Tiongkok mencapai 479 ribu ton dengan nilai USD1,2 miliar atau sekitar Rp21,5 triliun. Capaian itu membuat penguatan standar mutu menjadi faktor penting untuk menjaga keberterimaan produk perikanan tanah air. Pemeriksaan mencakup sanitasi, higienitas, keamanan pangan, dan traceability (ketertelusuran sepanjang rantai produksi).
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Sabtu (25/7/2026), lembaga yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono ini melakukan inspeksi mutu. Kegiatan melibatkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan bersama General Administration Customs of the People’s Republic of China (GACC), Senin (20/7/2026) lalu. Sinergi audit itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempertahankan sekaligus memperluas akses pasar produk perikanan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP RI, Ishartini menilai inspeksi tersebut memiliki fungsi strategis. Pemeriksaan bersama menjadi salah satu prasyarat untuk memastikan produk Indonesia tetap memenuhi persyaratan pasar Tiongkok. “Bahkan meningkatkan akses pasar dan keberterimaan produk kita di Tiongkok,” ungkapnya.
KKP RI dan GACC juga menjalankan perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam perdagangan hasil perikanan. Kesepakatan itu mengharuskan perusahaan perikanan terdaftar pada kedua lembaga sebelum melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Mekanisme joint inspection untuk memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai dengan standar global dan ketentuan masing-masing negara.
Sebagai informasi, inspeksi KKP RI bersama GACC menyasar tiga Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari total 648 yang terdaftar. Ketiga unit itu mengekspor lebih dari 5 ribu ton produk perikanan ke Tiongkok sepanjang 2025. Yang mana, nilai ekspornya mencapai USD18 juta atau sekitar Rp322 miliar.
Tim inspektur mutu memeriksa penerapan sanitasi, higienitas, keamanan pangan, dan sistem traceability dalam proses produksi. Pemeriksaan mencakup sejumlah komoditas beku seperti ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, dan spanish mackerel.
Konsistensi Jaminan Mutu Tentukan Kualitas Ekspor Perikanan Nasional ke Tiongkok
Di sisi lain, nilai perdagangan ditopang beragam komoditas perikanan unggulan Indonesia di pasar Tiongkok. Produk utama meliputi cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, dan ikan tenggiri. Bahkan, Indonesia turut memasok ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah.
Untuk menjaga akses pasar, KKP RI rutin memverifikasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Pengawasan berlanjut melalui monitoring dan surveilan berkala, termasuk pengujian mikrobiologi pangan, residu, dan kandungan kimia. Untuk kebutuhan domestik, kementerian menjalankan pengawasan mutu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono lantas menegaskan penerapan pentingnya quality assurance dari hulu hingga hilir. Kebijakan itu menjadi fondasi untuk memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi standar keamanan dan mutu pasar global. “Kita menjalankan fungsi sebagai otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 1 Tahun 2026,” tuturnya.
Dengan volume 479 ribu ton dan nilai USD1,2 miliar, pasar Tiongkok menjadi tumpuan penting bagi ekspor hasil perikanan nasional. Namun, besarnya nilai perdagangan juga menunjukkan, akses pasar tak cukup terjaga melalui diplomasi, melainkan membutuhkan konsistensi standar mutu. Oleh karenanya, inspeksi menjadi instrumen penting untuk memastikan pertumbuhan ekspor berjalan seiring dengan kepercayaan dan kepatuhan terhadap standar internasional. (ADR)