JAKARTA, AFU.ID — Perdagangan ilegal alias penyelundupan hewan yang statusnya dilindungi masih terjadi di Indonesia. Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) berhasil menyelamatkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas). Upaya ilegal itu terjadi di Pantai Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KKP RI pun telah melepasliarkan ke-21 ekor penyu hijau tersebut ke habitat aslinya. Upaya itu menjadi pertanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, dan pengembalian. Yang mana, sekaligus merupakan bagian dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem laut nusantara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kami dari hulu ke hilir. Kita akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Sehingga, kita bisa menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (Dirjen KP) Koswara dikutip AFU.ID dari website KKP RI, Sabtu (18/7/2026).
Sebagai informasi, aparat mengamankan 21 ekor penyu hijau di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Rabu (10/6/2026) lalu. Lalu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter hewan. Hingga pada akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya usai dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, Selasa (7/7/2026).
Getreda selaku Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar menyampaikan, seluruh proses penanganan berjalan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. “Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan KKP RI yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting implementasi kebijakan Ekonomi Biru,” tuturnya.
Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau mendapat perlindungan oleh berbagai regulasi nasional. Mulai dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Oleh karenanya, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. (ADR)