Jakarta, AFU.ID – Praktik pembajakan buku di Indonesia kian merajalela dan mengancam ekosistem literasi nasional. Rantai bisnis ilegal ini tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara finansial, tetapi juga membunuh intelektualisme di tengah upaya peningkatan minat baca masyarakat.
Investigasi yang dilakukan Kompas pada Mei 2026 mengungkap bahwa pembajakan buku di Indonesia dijalankan melalui rantai bisnis yang terstruktur, melibatkan bandar atau agen buku, percetakan ilegal, operator percetakan, sales, hingga penjual di lapak fisik dan daring. Jaringan ini bahkan memiliki pemodal yang memantau judul-judul buku laris untuk kemudian dibajak dan diedarkan secara massal.
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) mencatat kerugian akibat pembajakan buku mencapai angka miliaran rupiah per tahun. Pada 2019 saja, berdasarkan survei terhadap 11 dari 1.600 anggota IKAPI, total kerugian belasan penerbit mencapai Rp116,050 miliar.
Survei lain yang melibatkan lebih dari 130 penerbit menaksir kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ketua Umum IKAPI Arys Hilman Nugraha menilai perangkat hukum saat ini belum berpihak pada industri kreatif. Ia mendorong penguatan advokasi dan pemberantasan pembajakan buku melalui berbagai kebijakan.
Penulis bestseller Negeri 5 Menara sekaligus pendiri Komunitas Menara, Ahmad Fuadi, mengungkapkan pengalaman pahitnya. Bukunya dibajak hingga ke Malaysia. Bahkan, temannya pernah memberinya buku bajakan sebagai hadiah.
Meskipun tetap menandatangani buku tersebut demi pembaca, Fuadi mengaku tidak mendapat royalti sepeser pun. "Saya merasa tidak punya kekuatan. Sudah ada edukasi segala macamnya, tetap tidak ada yang berubah banyak," ujar Fuadi.
Penulis Tere Liye, yang karyanya paling sering dibajak dengan estimasi jutaan eksemplar selama 20 tahun terakhir, juga konsisten vokal melawan pembajakan. Melalui novel Selamat Tinggal, ia menggambarkan pembajakan sebagai "pencurian terstruktur" yang melibatkan percetakan ilegal hingga distributor.
Tere Liye menegaskan pembajakan bukan "akses ilmu murah", melainkan pembunuh kreativitas dan motivasi menulis.
Di media sosial X, narasi serupa juga mengemuka. Penulis dan jurnalis Ahmad Arif pada 22 Mei 2026 menuliskan pengalamannya menandatangani buku bajakan tanpa mendapat royalti. Ika Natassa, penulis Antologi Rasa, pada 17 Mei 2026 menyatakan bahwa pembajak buku membunuh intelektualisme Indonesia.
Boy Candra, penulis yang juga aktif di media sosial, pada 18 Mei 2026 menyebut kabar menyedihkan jadi penulis di Indonesia adalah buku mereka tidak dicetak ulang tapi bajakannya terus diproduksi dan terus beredar. Sementara itu, diberitakan TirtoID pada 24 Juni 2026 mengungkap jaringan terorganisir pembajakan yang melibatkan bandar pemodal, editor, percetakan, hingga distributor yang memantau judul-judul laris.
Masalah Hukum dan Regulasi
Salah satu akar masalah pembajakan buku adalah lemahnya regulasi dan penegakan hukum. Pembajakan buku masih masuk dalam delik aduan, yang mempersulit penerbit maupun penulis untuk menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum IKAPI Angga Dimas Pershada mengungkapkan bahwa untuk melaporkan kasus pembajakan, penulis atau penerbit harus memiliki bukti kuat seperti buku bajakan yang dibeli, nilai transaksi, dan bukti bahwa buku tersebut adalah bajakan. Proses ini menjadi penghambat efektif bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjadi penggerak utama revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Revisi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 sebagai prioritas Komisi XIII.
Dalam revisi tersebut, Willy Aditya mengusulkan sejumlah poin, di antaranya penghapusan pajak kertas dan pajak penghasilan penulis menjadi nol persen untuk menurunkan harga buku secara signifikan dan meningkatkan kesejahteraan penulis.
Selanjutnya, memberi subsidi logistik distribusi buku agar buku dapat menjangkau daerah-daerah terpencil, penguatan perlindungan hak cipta dan penegakan hukum terhadap pembajakan yang tidak sekadar delik aduan, serta penghapusan dikotomi buku pelajaran versus buku umum agar subsidi dan dukungan negara lebih merata.
"Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0," kata Willy, dilansir Antara, Kamis (21/5/2026).
Willy menegaskan, buku bukan komoditas biasa, melainkan investasi literasi nasional untuk menyongsong Generasi Emas 2045. Revisi UU ini bertujuan menghapus stigma buku sebagai barang mewah, sehingga akses terhadap ilmu pengetahuan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah memangkas Pajak Penghasilan Final Royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen mulai semester II-2026. Kebijakan ini disambut positif oleh para penulis, namun mereka menilai pembajakan buku masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
IKAPI mendukung penuh revisi UU Sistem Perbukuan dan mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pembajakan. Pada peringatan HUT Ke-76 IKAPI di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Ketua Umum IKAPI Arys Hilman Nugraha menyatakan, pemerintah perlu memperluas akses terhadap buku berkualitas untuk memenuhi kebutuhan literasi generasi muda.
Pelaku usaha buku dan penerbit juga merasa terjepit oleh birokrasi dan pembajakan. Mereka mendesak nota kesepahaman yang lebih kuat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan kepolisian untuk melakukan razia serta memberikan sanksi pidana yang efektif.
Per akhir Juni 2026, revisi UU Sistem Perbukuan masih dalam tahap Prolegnas. Implementasi nota kesepahaman anti-pembajakan dengan platform digital dinilai masih lemah di lapangan. Wacana ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut masa depan intelektualisme dan literasi Indonesia.
Membeli buku resmi adalah bentuk penghargaan nyata terhadap karya intelektual. Revisi regulasi yang didorong DPR menjadi harapan besar agar ekosistem perbukuan Indonesia dapat pulih, literasi meningkat, dan penulis sejahtera. (EER)