JAKARTA, AFU.ID — Masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang proyeksinya segera berakhir pada 2027 memicu langkah cepat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pun kini menjadi prioritas, dengan target utama mengamankan perpanjangan status kekhususan dan menaikkan porsi dana Otsus menjadi 2,5%.
Tuntutan tersebut bukan sekadar soal angka, melainkan strategi krusial untuk mengejar ketertinggalan indikator makroekonomi.
Termasuk pula mendanai pemulihan infrastruktur di wilayah yang kerap terdampak bencana tersebut.
Pemprov Aceh benar-benar menyadari bahwa menunda pembahasan UUPA sama dengan mempertaruhkan kesinambungan pembangunan daerah.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab dengan panggilan Mualem, memberikan tenggat waktu yang cukup ambisius kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar revisi tersebut segera diketuk palu.
“Kalau bisa sebelum Agustus (2026, red), minimal Juni sudah tuntas atau paling lambat Juli,” ungkapnya sebagaimana dikutip AFU.ID pada Minggu, (19/4/2026).
Secara substansi, usulan perpanjangan tersebut memang telah mengerucut di parlemen.
Meski begitu, Mualem bersikeras bahwa kenaikan kuota dana menjadi 2,5% adalah harga mati agar pembangunan berjalan optimal.
Terutama mengingat banyaknya fasilitas publik yang rusak akibat bencana alam baru-baru ini.
“Harapannya, 2,5 persen itu bisa membantu rehab dan pembangunan pascabencana,” tuturnya.
Lampu Hijau Senayan dan Rasionalitas Angka
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun sepakat bahwa revisi UUPA harus rampung sebelum dana Otsus sekarang—yang telah berjalan selama 20 tahun—benar-benar habis masa berlakunya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan sinyal optimisme bahwa tuntutan Aceh akan terakomodasi tahun ini.
Bahkan, Baleg DPR RI mengusulkan agar dana otsus Aceh tak lagi terbatasi oleh jangka waktu tertentu, melainkan mengikat secara permanen selama berstatus daerah khusus.
“Kita harap bisa tepat waktu, intinya pasti tahun ini,” ujar Bob Hasan.
Terkait angka 2,5% yang Pemprov Aceh minta, Baleg DPR RI menilai nominal tersebut masuk akal karena luasnya kebutuhan rehabilitasi wilayah.
“Kita sudah siapkan draft 2,5 persen, ini logis, tapi nanti tergantung pembicaraan lebih lanjut,” pungkas Bob Hasan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turut mengamini kesepakatan politik tersebut.
Menurutnya, kesepakatan prinsip telah tercapai dan kini fokus beralih pada perumusan detail.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” paparnya.
Ia menambahkan, diskusi lintas kementerian masih sangat perlu terkait wewenang sumber daya alam (SDA).
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” ucap Ahmad Doli Kurnia.
Realitas Fiskal dan Geopolitik
Meski secara politis DPR RI telah memberikan karpet merah, tantangan sebenarnya terletak pada realitas kas negara.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh untuk memperpanjang dana Otsus Aceh hingga 20 tahun ke depan, serupa dengan skema di Papua.
Hanya saja, Tito Karnavian memberikan catatan kritis yang menjadi bridging antara keinginan daerah dan kemampuan pusat.
Ketidakpastian ekonomi global membuat pencairan angka 2,5% tak bisa dijanjikan secara mutlak tanpa kajian fiskal yang matang.
“Tapi semua sangat tergantung dari kemampuan keuangan negara, apalagi kita tahu sekarang ini kan lagi ada geopolitik yang tidak menentu di tataran internasional,” katanya.
“Tapi nanti akan dibahas dalam rapat berikutnya, karena memang tahun depan kan berakhir, itu 1 persen yang terakhir,” sambung Mendagri RI.
Tito Karnavian pun mengakui indikator kesejahteraan di Aceh—seperti kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia/IPM, dan pengangguran—yang masih di bawah rata-rata nasional menjadi justifikasi terkuat perlunya dana otsus dipertahankan.
“Aceh juga terkena dampak, di samping kita melihat data pembangunan tahun-tahun yang relatif banyak ada kemajuan, tapi masih di bawah rata-rata nasional dan di bawah rata-rata Sumatera, baik kemiskinan, IPM, maupun pengangguran terbuka,” urainya.
“Sehingga kebutuhan anggaran ini saya kira sangat rasional untuk kita keluarkan,” tambah Mendagri Tito Karnavian.
PR Besar Tata Kelola: Menjadikan DIY Sebagai Kiblat
Pekerjaan rumah terbesar bukan hanya pada pengesahan nominal 2,5%, melainkan pada eksekusi di lapangan.
Banyak pihak mengkritik bahwa besarnya dana otsus di masa lalu seringkali terhambat oleh birokrasi dan gagal menyentuh masyarakat akar rumput.
Menyadari hal tersebut, Tito Karnavian lantas menekankan pentingnya perbaikan pengawasan di Aceh.
“Terutama masalah tata kelola, perencanaan, eksekusi, administrasi,” sebutnya.
Ia mencontohkan persoalan birokrasi yang kerap menghambat penyerapan anggaran, yang juga terjadi di wilayah otsus lain.
“Ini upaya kita untuk membantu daerah Papua (yang, red) punya Dana Otsus, (masih, red) tergantung dari pusat, tapi terlambat penyaluran karena mekanisme administrasi, dan kita (bantu, red) selesaikan,” ungkapnya.
Sebagai solusi dan tolok ukur, Mendagri Tito meminta daerah-daerah otsus untuk meniru best practice dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam mengelola Dana Keistimewaan.
Dengan serapan dana di atas 95% dan program pelabelan proyek yang transparan, DIY membuktikan bahwa dana khusus bisa langsung publik nikmati.
“Dana Otsus (kalau, red) betul-betul terpakai untuk hal yang sangat riil ini akan sangat bagus sekali, karena kita bisa mengontrol, pengawasan semua pihak,” tutur Tito Karnavian.
“Kita melihat bahwa Yogya ini bisa menjadi model bagaimana Dana Otsus, Dana Kekhususan, Dana Keistimewaan itu riil betul-betul memberikan manfaat, terbuka, dan transparan,” pungkas Mendagri RI.
Pada akhirnya, sukses tidaknya revisi UUPA bukan sekadar tentang seberapa cepat palu diketuk pada pertengahan tahun ini.
Melainkan, seberapa siap instrumen kelembagaan di Aceh mengonversi dana tersebut menjadi kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyatnya. (ADR/FAD)