JAKARTA, AFU.ID - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terlambat terungkap memicu kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah (pemda) yang dinilai pasif dan gagap melakukan deteksi dini. Kondisi ini mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengintervensi dengan mewajibkan seluruh pemda menyediakan layanan hotline pengaduan yang aktif selama 24 jam.
Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai penyembunyian kasus yang selama ini kerap terisolasi akibat minimnya saluran pelaporan yang aman dan responsif bagi korban di tingkat akar rumput.
Kritik terhadap kelambatan birokrasi daerah ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, menyusul berulangnya kasus kekerasan seksual berskala besar di lingkungan lembaga pendidikan, seperti pelecehan terhadap puluhan santri oleh oknum pemuka agama di sebuah pondok pesantren.
"Kemendagri perlu membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh pemda memiliki hotline pengaduan kekerasan seksual yang responsif dan aktif 24 jam," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Eka menilai jajaran pemda selama ini cenderung pasif dan baru responsif setelah kasus menjadi viral di media sosial atau saat laporan formal telah menumpuk. Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dan lambatnya respons dari aparatur daerah menjadi celah utama bagi pelaku untuk menyembunyikan tindakan kriminal mereka dalam waktu lama tanpa tersentuh hukum.
Komisi II DPR RI juga menyatakan dukungannya terhadap instruksi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar yang meminta pemda membuka posko pengaduan daerah. Layanan ini diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi koordinasi antara masyarakat, pemda, dan aparat penegak hukum agar penanganan berjalan lebih taktis.
Urgensi dari desakan pengetatan pengawasan di tingkat daerah ini diperkuat oleh rilis data statistik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam konferensi pers pada Senin (18/5/2026).
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, KPAI memverifikasi sebanyak 426 kasus pengaduan pelanggaran hak anak, di mana lingkungan domestik dan institusi pendidikan menjadi wilayah yang paling rentan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono memaparkan bahwa pada klaster perlindungan khusus anak, laporan terkait kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual menempati posisi teratas.
"Kasus yang paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 76 kasus," kata Aris.
Selain kekerasan fisik dan psikis yang didominasi penganiayaan serta pengeroyokan, KPAI mengidentifikasi 57 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang didominasi oleh tindakan pencabulan dan persetubuhan.
Berdasarkan sebaran wilayah aduan nasional, ancaman terbesar justru tercatat di wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. Provinsi DKI Jakarta mencatat laporan tertinggi dengan 113 kasus, disusul Jawa Barat (96 kasus), Jawa Timur (36 kasus), Banten (30 kasus), dan Sumatera Utara (23 kasus).