JAKARTA, AFU.ID — Kabar penangkapan pengusaha properti Tan Kian di Mal Pacific Place pada Kamis kemarin dibantah pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Bhudi Hermanto menegaskan proses yang terjadi bukan penangkapan melainkan bagian dari pemeriksaan saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim joint investigation Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Bhudi menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam rangkaian penanganan tiga perkara tersebut dan nama Tan Kian termasuk di antaranya. Ia menyebut pemeriksaan terhadap pemilik Mal Pacific Place itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti terkait kasus yang sedang diusut. Status Tan Kian dalam proses ini masih berupa saksi dan belum ada peningkatan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Budi menyebut proses pemeriksaan itu merupakan langkah standar penyidik dalam mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Diketahui Tan Kian sebelumnya juga tercatat memiliki keterkaitan dengan perkara PT Asabri (Persero) yang tengah menjadi salah satu fokus penyidikan tim gabungan. Nama pengusaha yang juga pemilik sejumlah properti mewah di kawasan Sudirman Kuningan itu pernah diperiksa penyidik terkait aliran dana maupun kerja sama bisnis dengan pihak yang terseret perkara tersebut yakni Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidikan yang melibatkan Tan Kian merupakan bagian dari tiga perkara besar yang tengah diusut tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sejak awal Juli 2026. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara PT PLN (Persero) yang dikaitkan dengan pemadaman listrik total di Sumatera, dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan itu, tim gabungan sempat menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan barang bukti. Sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, hingga emas batangan ikut disita penyidik dari berbagai lokasi penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun lokasi penggeledahan baru.
Adapun terkait penetapan tersangka, Bhudi menyebut pihaknya akan menetapkan dalam waktu dekat dan mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan. (NAD)