JAKARTA, AFU.ID — Pengusaha Tan Kian diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan itu menarik perhatian karena nama Tan Kian sebelumnya berada dalam perkara TPPU yang belum menunjukkan perkembangan berarti ketika Febrie masih memimpin Jampidsus. Pengusaha Ferry Hongkiriwang juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Koordinator Tim Penyidik atau Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono membenarkan pemeriksaan keduanya. Tan Kian dan Ferry termasuk dalam sepuluh orang yang diperiksa penyidik, tetapi Kejagung tidak membuka identitas delapan saksi lainnya maupun materi yang ditanyakan kepada para saksi.
“Iya,” kata Rudi saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Tan Kian dan Ferry di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/26). Hingga siang, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.
Kurang dari tiga pekan sebelumnya, Febrie masih menjelaskan nasib perkara TPPU yang menyeret nama Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri. Saat itu, ia mengakui pengusutannya belum bergerak berarti dan status Tan Kian masih dalam tahap evaluasi, meskipun alat bukti disebut telah tersedia.
Febrie ketika itu mengatakan penyidik dapat kembali menganalisis bukti untuk menentukan apakah status Tan Kian dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, ia menyebut proses eksekusi lahan dalam perkara tersebut belum selesai dan menjadi salah satu alasan penanganannya berjalan lama.
“Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh,” ujar Febrie kala itu. Hingga Febrie mundur dari jabatan Jampidsus dan kemudian menjadi tersangka, belum ada kepastian mengenai perubahan status hukum Tan Kian dalam perkara tersebut.
Nama Tan Kian sebelumnya diperiksa untuk mendalami dugaan aliran dana dari terpidana korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dalam pembangunan Apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Penyidik ingin mengetahui apakah kerja sama bisnis tersebut merupakan transaksi biasa atau berkaitan dengan pencucian uang hasil korupsi.
Sementara Ferry Hongkiriwang dikenal sebagai pengelola Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan. Kafe tersebut pernah digeledah polisi dalam rangkaian penyidikan korupsi dan pencucian uang, dengan temuan uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar. Namun, status Ferry dalam pemeriksaan terbaru masih sebatas saksi dan Kejagung belum menjelaskan hubungan uang tersebut dengan perkara Febrie.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Kejagung kemudian membentuk Tim 9 dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta korupsi Asabri.
Berkas yang diserahkan Polri turut disertai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Namun, Kejagung belum membeberkan kepemilikan, asal-usul, maupun hubungan masing-masing barang bukti dengan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
Pemeriksaan Tan Kian membuka pertanyaan baru mengenai kaitan antara perkara yang dahulu ditangani Febrie dengan dugaan pencucian uang yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut. Kejagung perlu menjelaskan apakah Tan Kian diperiksa hanya karena mengetahui penanganan perkara Asabri atau karena penyidik menemukan transaksi dan hubungan lain dengan Febrie.
Kejelasan tersebut penting karena Tan Kian sebelumnya berada di posisi pihak yang sedang diusut, tetapi kini hadir sebagai saksi dalam perkara pejabat yang pernah memimpin pengusutannya. Tanpa penjelasan materi pemeriksaan, publik hanya melihat perputaran posisi tanpa mengetahui apakah pemeriksaan itu akan membuka aliran uang atau justru kembali berakhir tanpa kepastian. (RHU)