AFU.id

Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Rp308 Miliar

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Rp308 Miliar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail (kiri) sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi