JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan di balik kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera dan truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang. Pintu darurat bagian belakang bus diketahui terhalang barang dan satu unit sepeda motor sehingga penumpang kesulitan menyelamatkan diri ketika api membesar. Bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan maupun alat pemecah kaca darurat.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan Direktur PT Antar Lintas Sumatera, Chandra Lubis, sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandi Hermanto, yang perusahaannya mengoperasikan truk tangki dalam kecelakaan tersebut. Penyidik menilai kelalaian pengelolaan kedua perusahaan turut memperbesar dampak kecelakaan hingga menyebabkan banyak korban meninggal.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa,” kata Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, Rabu (05/08/2026). Penyidikan dilakukan dengan meminta keterangan 47 saksi dari berbagai bidang. Mereka meliputi saksi di lokasi, ahli pidana, ahli transportasi, ahli minyak dan gas, penyelenggara jalan, serta ahli konstruksi kendaraan.
Polisi menemukan kabin bus dipenuhi barang yang tidak sesuai dengan fungsi angkutan penumpang. Barang tersebut meliputi lemari kayu, dipan, gulungan plastik, peralatan mesin, dan sepeda motor. Sebagian barang berada di dalam kabin hingga menutup akses menuju pintu darurat bagian belakang.
Izin penyelenggaraan angkutan Bus ALS juga telah berakhir sejak September 2024. Perusahaan disebut sudah 10 kali mengajukan perpanjangan kepada Kementerian Perhubungan, tetapi belum memperoleh persetujuan. Meski izin belum diterbitkan kembali, bus tetap dioperasikan untuk mengangkut penumpang antarkota antarprovinsi.
Masalah lain ditemukan pada truk tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi. Polisi menyebut kapasitas tangki kendaraan telah diubah dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun dan tanpa uji tipe ulang. Truk tersebut juga disebut melintas di luar rute resmi yang telah ditetapkan.
Penyidik menduga perubahan tangki tanpa pengujian menyebabkan minyak mentah mudah tumpah ketika terjadi benturan. Tumpahan tersebut kemudian memicu kebakaran besar yang menghanguskan bus dan truk. Polisi menilai kondisi kendaraan menjadi salah satu faktor yang memperbesar akibat kecelakaan, bukan sekadar benturan antara dua pengemudi.
Kecelakaan bermula ketika Bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Rupit diduga menghindari lubang dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, truk tangki datang dari arah Rupit menuju Lubuklinggau sehingga tabrakan frontal tidak dapat dihindari. Sopir serta kernet truk, sopir bus, dan 16 penumpang akhirnya meninggal dunia, sedangkan dua penumpang lainnya mengalami luka.
Shandi sebelumnya menolak penetapan dirinya sebagai tersangka karena menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah. Ia mengklaim truk telah memenuhi persyaratan teknis dan berada di jalurnya ketika ditabrak bus. Shandi menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa dirinya dan perusahaan juga mengalami kerugian akibat dua pekerjanya meninggal.
Namun, polisi menyatakan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada siapa yang mengemudikan kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Penyidik menilai pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan memiliki izin, memenuhi standar keselamatan, dan tidak mengalami perubahan konstruksi ilegal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut. (RHU)