JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyentil Kementerian Agama (Kemenag) akibat kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, bahkan sampai memberikan peringatan keras.
Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak agar Kemenag RI tak sebatas mengobral izin operasional pendirian lembaga pendidikan.
Akan tetapi, Kemenag RI juga harus mampu menegakkan mekanisme kontrol yang memadai.
“Kemenag juga segera membuat batasan-batasan di lingkungan pesantren,” ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (6/5/2026).
Sebagai langkah konkret, kehadiran lembaga khusus di bawah Kemenag RI diharapkan dapat memainkan peran vital.
Seperti dalam menyusun tata tertib dan penjagaan yang lebih terukur, terutama pengelolaan operasional di asrama putri demi meminimalisasi celah pelanggaran.
“Termasuk juga ini, dari sekarang kan sudah lahir Direktorat Jenderal Pesantren ya, harus membuat barrier-barrier (batasan, red) tentang pesantren agar pengawasannya sebetul-betulnya,” tuturnya.
Terkait insiden di Ponpes Ndholo Kusumo Tlogosari Pati yang terbongkar berkat aduan warga, Ali Yusronkuasa hukum korban menduga tragedi tersebut telah berlangsung menahun dan menyasar sejumlah santriwati di bawah umur.
Oknum kiai berinisial S disinyalir mengeksploitasi kepatuhan santri melalui relasi kuasa, disertai tekanan psikologis berupa ancaman pemecatan apabila permintaannya ditolak.
“Si S ini WA (WhatsApp, red) ke santriwati itu pada jam 12 malam untuk menemani tidur,” ujar Ali Yusron.
Melihat fatalnya dampak perbuatan tersebut terhadap nama baik institusi keagamaan, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta aparat menjatuhkan sanksi maksimal guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Itu sudah betul-betul itu di luar batas kewajaran,” kata Wakil Ketua DPR RI ini.
“Makanya, kita ingin segera penegak hukum menindak tegas dan menyampaikan ke publik bahwa hukumannya sangat berat karena sudah merusak citra pesantren,” sambungnya.
Cucun Ahmad Syamsurijal juga menuntut Kemenag RI mengambil sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelecehan di institusi pendidikan.
Kendati instrumen hukum untuk tameng perlindungan anak sejatinya telah tersedia, implementasinya di lapangan masih sering kali kecolongan oleh oknum pimpinan lembaga.
“Negara tidak boleh mentolerir, apalagi berbagai regulasi dari dulu disiapkan untuk melindungi semua anak-anak bangsa, apalagi lembaga pendidikan,” papar Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Termasuk pesantren yang merupakan satu lembaga pendidikan pencetak karakter anak bangsa, tapi justru beberapa tahun ke belakang banyak tercoreng dengan kejadian-kejadian kekerasan seksual,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPR RI ini menuntut tindakan nyata agar kasus serupa tidak diremehkan oleh pihak manapun.
“Sekarang kita tidak mentolerir sedikit apa pun, harus segera aparat penegak hukum menegakkan apa supaya terjadi efek jera,” ucapnya.
Dari sisi legislasi, parlemen juga terus berupaya mengoptimalkan payung hukum yang ada agar muruah serta posisi strategis pondok pesantren di mata masyarakat tetap terjaga.
“Kita bikin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren agar ada rekognisi, kesetaraan,” ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Citra pesantren sebagai pencetak karakter anak bangsa ini jangan sampai dinodai dengan perlakuan-perlakuan yang seperti itu,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, wacana pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan seksual di lingkungan ponpes telah digulirkan oleh DPR RI.
Terlebih lagi, krisis moral tersebut dinilai sudah menjalar secara mengkhawatirkan dan menjadi status awas bagi berbagai jenjang pendidikan.
“Betul, karena bukan hanya di dunia pesantren, di perguruan tinggi baru-baru ini juga sudah betul-betul darurat kekerasan seksual,” pungkas Cucun Ahmad Syamsurijal. (ADR/FAD)