JAKARTA, AFU.ID — Rumah Sakit Pusri Palembang mengakhiri kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine setelah komentarnya terhadap pasien BPJS Kesehatan menuai kecaman di media sosial. Tamara sebelumnya menanggapi keluhan almarhum Yurizal Tri Chaerawan dengan menyuruhnya memperbanyak uang agar dapat menggunakan asuransi swasta. Keputusan diambil setelah rumah sakit memanggil dan meminta klarifikasi dokter tersebut.
Tamara berstatus sebagai dokter mitra dan baru bekerja beberapa bulan di RS Pusri. Manajemen sebelumnya menyatakan komentar yang ditulis melalui akun pribadi tidak mewakili sikap maupun pelayanan rumah sakit. Namun, ramainya desakan publik membuat rumah sakit melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran kerja sama.
“Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri,” kata Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah, Kamis (06/08/2026). Manajemen menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin dan tata kelola organisasi. Rumah sakit tidak menjelaskan apakah Tamara masih menjalani proses pemeriksaan lain di luar institusi tersebut.
Kasus bermula ketika Yurizal mengeluhkan belum memperoleh ruang perawatan setelah menunggu sekitar delapan jam. Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah balasan bernada merendahkan dari akun yang diketahui atau diduga milik tenaga kesehatan. Tamara menjadi salah satu dokter yang komentarnya paling banyak disorot masyarakat.
“Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta,” tulis akun @tamdjs. Akun tersebut juga menyinggung pendidikan, akhlak, dan menuding pasien bersikap sebagai korban. Komentar itu tetap tersebar luas melalui tangkapan layar meski akun dan unggahan terkait kemudian tidak lagi mudah ditemukan.
Tamara juga menulis bahwa pasien hanya membayar iuran kepada BPJS Kesehatan, bukan langsung kepada rumah sakit maupun tenaga kesehatan. Ia meminta pasien tidak berobat di fasilitas tersebut apabila tidak menyukai aturan yang berlaku. Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai mengabaikan hak peserta BPJS untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan tidak menunjukkan empati profesi.
Setelah polemik meluas, Tamara mengunggah video permintaan maaf kepada keluarga Yurizal, masyarakat, dan institusi tempatnya bekerja. Ia mengakui tulisannya telah menyinggung banyak pihak dan menyatakan komentar tersebut merupakan pendapat pribadi. Permintaan maaf itu tidak menghentikan proses pemeriksaan internal yang dilakukan RS Pusri.
RS Pusri sebelumnya juga telah meminta maaf kepada keluarga Yurizal dan masyarakat. Rumah sakit menegaskan setiap tenaga medis bertanggung jawab atas penggunaan akun media sosial pribadi, meskipun komentar tersebut dibuat di luar pelayanan kepada pasien. Manajemen kemudian memilih mengakhiri kerja sama setelah semula hanya menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal.
Pengakhiran kerja sama dengan rumah sakit tidak serta-merta mengakhiri kemungkinan pemeriksaan etik maupun disiplin profesi. Konsil Kesehatan Indonesia telah mengidentifikasi 10 dokter, dokter gigi, dan perawat dalam rangkaian komentar yang dianggap menghina pasien BPJS, tetapi belum mengumumkan seluruh nama mereka. Organisasi profesi juga akan dilibatkan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan sanksi lanjutan. (RHU)