JAKARTA, AFU.ID - Rapat antara Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, mengungkap hal yang tak mengenakkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, saat ini ada sedikitnya 39 Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami 'gagal bayar' atau tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD (Transfer je Daerah-red)," kata Tito dalam rapat yang berlangsung Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut sejatinya memang membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid tersebut, secara ketat mengamanatkan bahwa per 2027, porsi belanja pegawai daerah maksimal wajib 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD).
Nyatanya, banyak daerah yang bergantung pada tenaga PPPK, masih memiliki porsi anggaran belanja pegawai yang lebih besar dari 30 persen APBD. Ada beberapa daerah yang disorot Tito seperti Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Kemudian Kabupaten Donggala (53,1 persen) serta Sigi (60%).
Data Kemendagri mencatat, hingga saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Banyaknya daerah yang gagal bayar gaji pegawai membuat Tito terpaksa mengambil langkah darurat setelah bertemu dengan MenPAN-RB Rini Widyantini dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu.
Pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pemenuhan batas 30 persen itu selama satu tahun lagi hingga 2028. Strategi hukum yang digunakan adalah menyelipkan klausul transisi ini ke dalam UU APBN 2027 menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan terbaru mengalahkan aturan lama), tanpa harus merevisi UU HKPD
Selain itu Tito juga mengingatkan agar daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau mengangkat PPPK baru. "Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
Tito mengingatkan, penambahan tenaga honorer tanpa perencanaan yang matang dinilai berpotensi menjadi masalah jangka panjang. Dia juga menambahkan, persoalan tenaga honorer dapat berubah menjadi "bom waktu" apabila daerah terus melakukan rekrutmen baru tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Bahkan Tito memperingatkan, pemerintah daerah yang nekat mengangkat pegawai honorer atau tenaga non-ASN baru akan dikenakan sanksi administratif berat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sanksi tersebut berupa pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), dan sanksi hukuman disiplin hingga pencopotan jabatan bagi kepala daerah yang melanggar.
Bagi Kemendagri, pengetatan itu cukup realistis lantaran hingga kini banyak daerah masih memiliki ketergantungan fiskal yang akut pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sangat minim. Berdasarkan data kapasitas fiskal daerah pada 2026, sebanyak 469 dari 546 daerah atau sekitar 86 persen masuk kategori berkapasitas fiskal lemah.
Tito mengungkapkan, hanya 43 daerah yang mampu mengandalkan PAD lebih besar dibandingkan dana transfer dari pusat. Sementara, sebanyak 34 daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, di mana kontribusi PAD dan TKD relatif seimbang.
Tito Karnavian secara implisit memperingatkan para aktor politik lokal agar tidak menjadikan formasi honorer atau janji pengangkatan PPPK sebagai komoditas politik atau "balas budi" pasca-pemilu. Kemendagri bahkan mendukung rencana Komisi II DPR RI untuk memasukkan sanksi pidana atau sanksi administratif berat bagi pejabat daerah yang nekat merekrut honorer baru dalam revisi UU ASN mendatang.
Hanya saja persoalan ini memang tidak semudah di atas kertas. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam rapat tersebut mengungkapkan, banyak daerah sulit mendongkrak PAD karena ruang geraknya terbatas. "Permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujar Sherly.
Di Maluku Utara sendiri, kebutuhan belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya berada di kisaran Rp960 miliar. Akibatnya, Pemprov Maluku Utara harus mencari sumber pendanaan lain untuk menutup kekurangan tersebut.
Sherly menjelaskan, selama ini kekurangan itu ditopang melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Namun persoalannya, sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah masih tertahan. Untuk itulah ia meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH yang hingga kini belum diterima daerah.
Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta tambahan dana dari APBN untuk membayar PPPK. Menurutnya, pengembalian sebagian DBH yang menjadi hak daerah sudah cukup membantu mengatasi persoalan tersebut.
"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu. Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tutur Sherly.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengungkapkan, di satu sisi, porsi belanja pegawai yang besar di daerah, memang bisa menghambat belanja pembangunan. Tetapi di sisi lain, di banyak daerah keberadaan pegawai honorer dan PPPK masih dibutuhkan.
Selain itu, banyak daerah juga memiliki masalah terkait ketenagakerjaan. Indra mengatakan, jika rekrutmen ditutup total dan aturan fiskal diterapkan tanpa kompromi, muncul ancaman baru yang tidak kalah mengerikan, kelumpuhan pelayanan dasar di wilayah terpencil (3T).
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak menyamakan semua jenis honorer. Tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh lapangan di wilayah terpencil adalah ujung tombak pelayanan publik yang tidak bisa digantikan oleh mesin atau digitalisasi. "Mereka adalah investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," ujar Indrajaya.
Indra mengungkapkan, jika jaminan keberlanjutan kerja PPPK di wilayah terpencil dihentikan atau rekrutmen disetop total, maka kebutuhan pegawai di daerah tersebut mustahil terpenuhi. Selama puluhan tahun, guru-guru honorer lokal berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan lah yang menambal kekosongan guru PNS yang enggan ditempatkan di pelosok.
Karena itu, Indra menekankan, pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat. "Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya.
Menurutnya, perlu payung hukum yang tegas PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin. Khususnya, bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh serta tenaga pelayanan dasar lainnya.
Indrajaya menilai, merela harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa. "Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," paparnya.
Oleh karena itu, Komisi II mendesak pemerintah pusat untuk mengucurkan dukungan fiskal khusus (intervensi DAU spesifik) agar daerah tetap bisa mengangkat guru dan nakes tanpa mengorbankan pembangunan infrastruktur lokal. Indra menyambut positif hasil rapat Komisi II dengan Kemendagri itu.
Setidaknya ada empat poin krusial yang dipandang menjadi solusi masalah ini. Indrajaya mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
Kemudian, bagi daerah yang fiskalnya "merah" (seperti 39 daerah yang gagal bayar), tenaga honorer yang ada akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap memiliki status ASN dan kepastian hukum, namun jam kerja dan besaran gajinya disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing, sehingga tidak melanggar batas belanja pegawai 30 persen.
Komisi II dan Kemendagri juga sepakat agar daerah harus mampu menggenjot PAD secara mandiri. Tito meminta kepala daerah meniru Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar ke Rp1,2 triliun lewat kemudahan izin bagi warga dan pengusaha. Juga Kabupaten Banyuwangi yang menghubungkan pajak hotel/restoran langsung secara digital ke sistem Pemda.
Komisi II juga meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN sebagai payung hukum yang mengatur kepastian karier, perlindungan sosial, dan yang terpenting kepastian distribusi pegawai agar tidak menumpuk di kota besar, melainkan tersebar merata ke wilayah terpencil.
Indrajaya menegaskan, penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah. "Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," pungkasnya.
Tito juga sepakat bahwa pemerintah pusat tidak menghendaki opsi pemberhentian pegawai. "Tenaga kerja yang sudah direkrut jangan diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai," tegasnya.
MAR