MAKASSAR, AFU.ID — Polisi mulai mengusut dugaan pidana di balik tenggelamnya KM Nurul Salsa setelah menemukan puluhan orang tidak tercantum dalam daftar resmi kapal. Dokumen keberangkatan hanya mencatat 45 orang, sedangkan pendataan setelah kecelakaan menemukan sedikitnya 76 orang berada di atas kapal. Sebanyak 21 saksi telah diperiksa, termasuk nakhoda, anak buah kapal, agen pelayaran, dan petugas Syahbandar. Penyidik kini mencari pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kapal dengan data penumpang yang tidak sesuai.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto mengatakan selisih jumlah tersebut mengarah pada dugaan kelebihan muatan dan manipulasi dokumen. “Di manifes 45 orang, ternyata itu 76 orang,” kata Didik di Makassar, Rabu (22/7/2026). Polisi belum menetapkan tersangka karena pemeriksaan terhadap seluruh pihak masih berlangsung. Setiap saksi akan didalami berdasarkan peran mereka sebelum dan selama kapal berlayar.
Pemeriksaan terhadap Syahbandar menjadi penting karena lembaga tersebut bertugas memeriksa kelaikan kapal sebelum memberikan persetujuan berlayar. Polisi ingin mengetahui data apa yang diserahkan pengelola kapal saat mengurus keberangkatan dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar. Penyidik juga mendalami siapa yang mencatat penumpang dan apakah jumlah orang di atas kapal telah diperiksa secara langsung. Hingga kini, belum dijelaskan bagaimana puluhan orang di luar daftar resmi dapat naik dan ikut berlayar.
Selain ketidaksesuaian daftar penumpang, polisi menyelidiki kondisi mesin dan muatan lain yang dibawa KM Nurul Salsa. Salah satu mesin disebut mengalami gangguan sebelum kapal akhirnya tenggelam di tengah cuaca buruk di perairan barat Pulau Polassi pada 15 Juli 2026. Penyidik mendalami apakah kapal tetap dipaksakan melanjutkan perjalanan meski terdapat masalah teknis. Barang, kendaraan, dan muatan lain di atas kapal juga diperiksa untuk mengetahui beban sebenarnya saat kecelakaan terjadi.
Polisi mempertimbangkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, pemalsuan dokumen pelayaran, serta keterlibatan beberapa pihak dalam perkara tersebut. Ancaman untuk pemalsuan dokumen dapat mencapai delapan tahun penjara, sedangkan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dapat dipidana hingga lima tahun. Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Polisi belum menyimpulkan apakah tenggelamnya kapal disebabkan satu kesalahan atau gabungan sejumlah pelanggaran.
Data jumlah orang di atas kapal juga masih belum seragam. Polda Sulsel menyebut 76 orang, terdiri atas 59 orang yang telah ditemukan dan 17 orang masih hilang. Sementara itu, data operasi SAR mencatat jumlah keseluruhan mencapai 78 orang, dengan 59 selamat, tiga meninggal, dan 16 lainnya masih dicari. Perbedaan tersebut menunjukkan buruknya pencatatan sejak kapal berangkat dan masih harus diselaraskan oleh polisi, Basarnas, serta laporan keluarga.
Dua jenazah yang ditemukan di laut masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Tim Disaster Victim Identification telah mengambil sampel DNA dari keluarga korban untuk membantu proses pencocokan identitas. Jika sidik jari dan pemeriksaan gigi tidak dapat digunakan, identifikasi akan dilakukan melalui uji DNA. Hasil pemeriksaan itu juga akan menentukan jumlah akhir korban yang berada di KM Nurul Salsa.
Penyelidikan kini tidak hanya mencari penyebab kapal tenggelam, tetapi juga membongkar pengawasan sebelum keberangkatan. Daftar resmi yang hanya memuat 45 orang semestinya menjadi dasar pemeriksaan jumlah penumpang dan proses penyelamatan ketika kecelakaan terjadi. Ketika data sebenarnya jauh lebih besar, keluarga korban berisiko terlambat mengetahui apakah kerabat mereka masuk dalam pencarian. Pemeriksaan nakhoda, agen pelayaran, dan Syahbandar harus menjawab siapa yang mengetahui ketidaksesuaian itu tetapi tetap membiarkan KM Nurul Salsa berlayar. (RHU)