Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Ratusan pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menuntut pembayaran gaji pokok yang belum mereka terima selama bertugas di luar negeri. Langkah itu ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan hak tersebut tidak kedaluwarsa dan meminta pemerintah aktif menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kuasa hukum para pensiunan Kemenlu, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat resmi kepada pemerintah untuk menagih pembayaran hak para pensiunan yang hingga kini belum dipenuhi. "Lagi dipersiapkan suratnya," kata Viktor di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Persoalan tersebut mengemuka setelah MK membacakan putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 pada Senin lalu. Dalam putusan itu, MK kembali menegaskan hak tagih atas gaji pokok para pensiunan Kemenlu bukan merupakan utang negara yang dapat kedaluwarsa. Mahkamah juga meminta pemerintah mengambil langkah aktif agar penyelesaiannya tidak terus berlarut. Kasus ini berawal dari kebijakan Kemenlu melalui Surat Edaran Nomor 015690/1950 yang menghentikan pembayaran gaji pokok bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Saat itu, pemerintah beralasan cadangan devisa negara terbatas sehingga gaji pokok digabungkan ke dalam tunjangan kediaman selama masa penugasan.
Kebijakan tersebut baru berubah pada akhir 2012. Sejak 1 Januari 2013, pegawai Kemenlu yang ditugaskan ke luar negeri kembali menerima gaji pokok secara terpisah dari tunjangan kediaman. Namun, perubahan itu tidak disertai penyelesaian hak ribuan pegawai yang sebelumnya tidak menerima gaji pokok selama bertugas. Merasa dirugikan, para pensiunan yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu mulai memperjuangkan pembayaran hak mereka sejak 2019.
Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mengajukan penagihan kepada Kemenlu, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil. Sebelumnya, perkara serupa juga pernah diuji di MK melalui perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024. Saat itu, Mahkamah telah menyatakan hak tagih gaji pokok para pensiunan tidak mengenal kedaluwarsa dan meminta Kemenlu mempertimbangkan penyelesaiannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ribuan pegawai yang mengalami nasib serupa. (RAI)