JAKARTA, AFU.ID - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah persoalan gaji guru dan dosen. Ia mempertanyakan kebijakan anggaran pemerintah yang dinilai belum memberi kepastian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Denny mengatakan persoalan guru dan dosen bukan hanya soal kenaikan gaji. Menurutnya, kondisi ekonomi tenaga pendidik juga berkaitan dengan kebebasan akademik.
"Kalau gajinya saja tidak dipenuhi, maka kesempatan untuk mengintervensi dan mengkooptasi itu sangat terbuka lebar. Kita harus independen secara ekonomi baru kita bisa merdeka secara pikiran dan merdeka dalam kebebasan akademik," ujar Denny. Pernyataan itu disampaikan Denny setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Perkara dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Mereka didampingi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Denny hadir sebagai pihak terkait yang mewakili CALS. Dalam perkara tersebut, Denny menyoroti kondisi ekonomi guru dan dosen yang masih memprihatinkan.
Ia menyebut masih ada dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum dan bekerja dengan status kontrak. Menurut Denny, kondisi itu dapat membuat tenaga pendidik lebih mudah mendapat tekanan. Karena itu, kesejahteraan guru dan dosen harus menjadi bagian dari kebijakan pendidikan. Denny kemudian menyoroti arah politik anggaran pemerintah.
Ia mempertanyakan besarnya anggaran yang terserap untuk MBG ketika gaji sebagian guru dan dosen masih belum jelas. "Bagaimana mungkin politik anggaran kita memberikan kemarin itu hampir semuanya terserap kepada MBG, padahal pada saat yang sama banyak dosen kita, gaji guru kita itu masih tidak jelas berapa minimumnya," kata Denny.
Denny juga mengingatkan putusan MK terkait penganggaran MBG. Pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait masuknya anggaran MBG dalam komponen dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. Menurut Denny, putusan tersebut juga menempatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan, selain sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan. "kemarin disampaikan dalam putusan MK terkait program makan bergizi gratis, itu disebutkan salah satunya adalah kesejahteraan guru dan dosen di samping sarana prasarana dan fasilitas pendidikan," ucapnya.
Karena itu, Denny menilai kebijakan anggaran pemerintah perlu diuji dari sisi konstitusi. Ia meminta pemerintah memastikan anggaran negara tidak mengabaikan kebutuhan dasar pendidikan. "Jadi politik anggaran, politik hukum anggaran kita ini harus diuji konstitusionalitasnya," lanjutnya. Denny berharap putusan MK dalam perkara uji materi UU Guru dan Dosen tidak hanya membahas soal penghasilan tenaga pendidik.
Ia juga ingin putusan tersebut memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik. Perkara uji materi anggaran MBG sebelumnya diajukan oleh guru honorer, pelajar, mahasiswa, dan yayasan pendidikan. Para pemohon tidak menolak program MBG, tetapi meminta pembiayaannya tidak menggunakan pos anggaran pendidikan. (FAD)