JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram. Vonis yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/7/2026) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima didampingi dua anggota majelis, Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting berlangsung dengan pengamanan ketat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. “Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Perkara ini berawal dari pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar yang menyeret Agit dan Juniardo sebagai kurir. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan barang bukti sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.
Selain sabu, pengadilan turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut, antara lain beberapa telepon seluler, sebuah koper, dan dua kendaraan berupa Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn. Majelis hakim mengungkapkan kedua kendaraan tersebut juga berkaitan dengan perkara lain yang menjerat M. Ramadhan alias Alung.
Berkas Alung disidangkan secara terpisah karena diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terdakwa. Atas perbuatannya, Agit dan Juniardo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika. Aksi mereka juga dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda, sehingga layak dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera. Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. (RAI)