JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mengindahkan tata krama bernegara dengan tidak meminta izin Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Hotman ketika berbicara kepada pers usai mendampingi pemeriksaan Febrie, Jumat malam (17/7/2026). "Tanya kepada Kapolri 'Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman.
Menurut Hotman, Febrie adalah sosok yang diandalkan oleh presiden Prabowo dalam penegakan hukum di Indonesia. Maka dari itu Febrie ditempatkan di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sebagai Ketua Pelaksana PKH, kata Hotman, Febrie sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp430 triliun. Meskipun ini sebuah langkah hukum, Hotman menyayangkan langkah polisi yang bertindak langsung tanpa konsultansi presiden. "Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Sumber Afu.id mengungkapkan, Presiden sempat kaget dengan penangkapan Febrie. Beberapa lama setelah polisi penetapan Febrie sebagai tersangka, presiden memanggil orang-orang yang terkait hal ini ke istana presiden. Yang dipanggil di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Ajafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di forum tersebut Kapolri sendirian di antara tiga tokoh lain yang boleh dibilang berada di kubu Febrie.
Sumber Afu.id tidak menjelaskan tentang poin apa saja yang disampaikan presiden. Yang jelas presiden meminta penyelesaian yang baik atas perkara ini. Tidak lama setelah pertemuan itu polisi menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan membatalkan status tersangka Febrie Adriansyah.
Diperiksa Sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung Jumat (17/7/2026). Febri hanya menghadapi 18 pertanyaan dari satu kasus saja dan tidak ditahan, meski statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka.
Febrie diperiksa oleh penyidik kejaksaan sejak pukul 09.00 WIB tentang kasus korupsi PT Asabri saja. Sedangkan dua kasus lain yaitu blackout Sumatra dan PT Krakatau Steel tidak disinggung sama sekali. Kasus ini tergolong besar, tetapi Febrie tetap dibiarkan bebas. Menurut kuasa hukum, pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan, karena Febri bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Status Febrie sempat berubah-ubah dari tersangka oleh polisi, turun menjadi saksi, dan menjadi tersangka kembali oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung memastikan posisi Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Kejagung menyebut status Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri yang dilimpahkan dari Polri. Dalam ketiga sprindik tersebut Febrie masih dicantumkan sebagai saksi. (MJR)