JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah mulai mendata sekolah dasar negeri dengan jumlah murid kurang dari 100 dan 60 siswa. Penggabungan sekolah menjadi salah satu pilihan penanganan, tetapi skema penempatan guru belum diumumkan. DPR meminta evaluasi mencakup jumlah penduduk, jarak sekolah, dan kualitas layanan pendidikan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penyebab minimnya murid dapat berbeda di setiap daerah.
Pemerintah perlu memeriksa kondisi setiap sekolah sebelum menentukan kelanjutannya. “Apakah jaraknya memang cukup jauh dari tempat tinggal penduduk, bagaimana kualitasnya, apakah memang muridnya yang tidak ada, dan lain-lain,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2026). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyerahkan data awal kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kedua kementerian akan membahas penanganannya bersama pemerintah daerah karena pengelolaan pendidikan dasar menjadi kewenangan daerah. Belum ada daftar sekolah yang akan dipertahankan, digabungkan, atau memperoleh intervensi lain. Kemendikdasmen mencatat perubahan jumlah anak usia sekolah sebagai salah satu penyebab berkurangnya murid.
Perpindahan penduduk, perkembangan permukiman, pilihan orang tua, dan kondisi geografis juga memengaruhi penerimaan siswa. Pemerintah akan menggunakan hasil pemetaan sebagai dasar penentuan kebijakan. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan sekolah swasta turut menghadapi penurunan jumlah murid. Pemetaan diperlukan untuk melihat perubahan kebutuhan pendidikan di setiap wilayah. “Komisi X nanti akan membicarakan secara khusus terkait fenomena tersebut,” ujarnya.
Penggabungan sekolah dapat mengubah kebutuhan formasi, beban mengajar, dan lokasi penugasan guru. Dampaknya mencakup guru ASN, PPPK, maupun tenaga non-ASN yang bekerja di sekolah terkait. Pemerintah belum menjelaskan mekanisme pemindahan atau penyesuaian kebutuhan guru. Kebijakan merger juga berkaitan dengan jarak tempuh siswa dan daya tampung sekolah penerima.
Pemerintah daerah perlu memeriksa ketersediaan ruang kelas, transportasi, serta kondisi geografis wilayah. Kemendikdasmen menyatakan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap menerima pendampingan selama pemetaan berlangsung. (FAD)