JAKARTA, AFU.ID — Fenomena sekolah yang kekurangan murid menjadi perhatian pemerintah di tahun ajaran 2026/2027. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah tengah menyusun kebijakan khusus bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik terbatas. Kebijakan itu disiapkan berdasarkan hasil pemetaan satuan pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemetaan tersebut mencakup sekolah yang memiliki kurang dari 100 peserta didik, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data hasil pemetaan telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi penyusunan kebijakan lintas kementerian. Pelibatan pemerintah daerah dilakukan karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, minimnya jumlah murid di sejumlah sekolah dipengaruhi berbagai faktor. "Perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga preferensi masyarakat dalam memilih sekolah," ujar Mu'ti, Minggu (19/7/2026). Selain faktor demografi, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan juga memengaruhi penurunan jumlah murid di sejumlah sekolah. Hasil studi Litbang Kompas pada 2025 menunjukkan sebagian orang tua cenderung memilih sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pemerataan layanan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan sesuai perkembangan demografi dan persebaran penduduk di setiap daerah. Daya tampung sekolah juga akan dievaluasi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Perencanaan pendidikan berbasis data menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan.
Kemendikdasmen memastikan sekolah yang memiliki jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal. Evaluasi akan dilakukan secara berkala agar kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pembelajaran meski jumlah peserta didik di suatu sekolah relatif sedikit.
Mu'ti berharap penyelesaian persoalan sekolah yang kekurangan murid dapat dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. "Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan," tuturnya. Menurut dia, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang setara sekaligus mendukung perkembangan sekolah sesuai potensi di masing-masing daerah. (RAI)