JAKARTA, AFU.ID — Skema operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum kunjung rampung memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap keberlangsungan warung kelontong dan usaha kecil di desa. Pemerintah bahkan mengakui aturan teknis yang mengatur mekanisme operasional koperasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, pemerintah mengklaim kehadiran Kopdes Merah Putih tidak akan mematikan pelaku usaha yang telah lebih dulu beroperasi di desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto mengatakan Kopdes Merah Putih akan diprioritaskan untuk menyalurkan barang bersubsidi sehingga tidak bersaing secara langsung dengan warung kelontong. Menurutnya, pemerintah akan mengatur pola operasional koperasi agar seluruh pelaku usaha di desa dapat berkembang bersama. "Kopdes nanti utamanya menjual barang-barang bersubsidi yang diutamakan. Insya Allah tidak akan mematikan warung-warung kecil atau warung-warung kelontong yang ada di desa," kata Yandri usai rapat terbatas terkait program Kopdes Merah Putih, Senin (20/7/2026).
Meski memberikan jaminan tersebut, Yandri mengakui pemerintah belum merampungkan aturan teknis yang mengatur mekanisme operasional Kopdes. Rincian mengenai pembagian peran, tata kelola, hingga pengaturan harga masih disusun oleh pemerintah. Regulasi itu ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Yandri memperkirakan aturan operasional tersebut dapat diterbitkan pada Agustus 2026. Setelah regulasi rampung, pemerintah akan mulai menerapkan skema operasional Kopdes secara lebih rinci di seluruh desa. "Ya nanti di operasionalisasi akan kita detilkan. Tadi diminta Pak Menko Pangan satu bulan kami dikasih waktu," ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi, Kementerian Desa mulai menggelar pelatihan bagi calon manajer Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan agar kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga masyarakat memahami fungsi dan mekanisme koperasi tersebut. Pemerintah menilai sosialisasi menjadi kunci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Kopdes Merah Putih tidak dibentuk sebagai minimarket ataupun supermarket desa. Menurutnya, koperasi akan difokuskan sebagai sarana penyaluran bantuan sosial, barang bersubsidi, lokasi operasi pasar, sekaligus secara bertahap menjadi offtaker hasil pertanian masyarakat. Dengan fungsi tersebut, pemerintah berharap Kopdes dapat melengkapi ekosistem ekonomi desa tanpa menggeser keberadaan warung kelontong maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).