Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mendata sekolah dasar negeri dengan jumlah murid yang terbatas. Pendataan mencakup sekolah dengan jumlah murid kurang dari 100 dan kurang dari 60. Kemendikdasmen akan menggunakan data tersebut untuk menyusun kebijakan bersama pemerintah daerah.
Kemendikdasmen mencatat perubahan jumlah penduduk usia sekolah sebagai salah satu penyebab minimnya murid. Perpindahan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman turut mengubah kebutuhan sekolah di setiap wilayah. Pilihan orang tua terhadap satuan pendidikan serta kondisi geografis juga memengaruhi penerimaan murid baru.
Setelah melakukan pendataan, Kemendikdasmen menyerahkan data sekolah kepada Kementerian Dalam Negeri. Kedua kementerian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan penanganan setiap sekolah. Pemerintah daerah terlibat karena memiliki kewenangan mengelola pendidikan dasar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak hanya berfokus pada jumlah murid.
Kementerian juga menyiapkan intervensi terhadap layanan sekolah. “Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026). Selain meningkatkan mutu, Kemendikdasmen akan memetakan kebutuhan pendidikan berdasarkan perubahan demografi dan persebaran penduduk.
Kementerian juga akan mengevaluasi daya tampung sekolah agar sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar perencanaan pendidikan. Kemendikdasmen belum menetapkan kebijakan untuk sekolah yang masuk dalam kategori minim murid. Kementerian akan membahas penanganannya bersama pemerintah daerah setelah menyelesaikan pemetaan. Selama proses tersebut, sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap akan memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan.