AFU.id

SD Negeri Minim Murid, Kemendikdasmen Petakan Sekolah dengan Siswa di Bawah 60

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mendata sekolah dasar negeri dengan jumlah murid terbatas, yaitu kurang dari 100 dan 60 siswa, untuk menyusun kebijakan bersama pemerintah daerah. Perubahan jumlah penduduk, perpindahan, dan kondisi geografis menjadi faktor utama minimnya murid. Setelah pendataan, Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk menentukan penanganan, serta berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan sarana prasarana, sambil tetap memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang terpengaruh.

SD Negeri Minim Murid, Kemendikdasmen Petakan Sekolah dengan Siswa di Bawah 60
Ilustrasi - Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Berita Terkait

Pilihan Redaksi