Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kasus pemukulan terhadap enam siswa SD Negeri 8 Lubuklinggau karena tidak hafal perkalian berbuntut pada penonaktifan guru berinisial RP. Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau di tengah penyelidikan polisi atas laporan yang diajukan oleh salah satu orang tua korban. Selain diperiksa polisi, RP juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Disdik untuk menentukan sanksi administratif dan disiplin.
Kepala Disdik Lubuklinggau Ahmad Asril Asri mengatakan RP telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan mengajar sejak Selasa (21/7/2026). Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. "Benar, RP sudah kami bebastugaskan atau dinonaktifkan usai kejadian itu," kata Asril, Kamis (23/7/2026).
Menurut Asril, status RP sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia menegaskan tindakan memukul siswa dengan mistar kayu tidak dapat dibenarkan meskipun berdalih untuk mendisiplinkan atau meningkatkan kemampuan belajar anak. "Mestinya tanpa kekerasan apalagi sampai bikin anak didik mengalami luka-luka, belum lagi psikologisnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau Rusmani membenarkan RP tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru maupun wali kelas. Pihak sekolah telah mempertemukan guru dengan keluarga korban untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan damai karena keluarga korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau masih mengusut laporan yang masuk. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari terlapor, dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi menyatakan status RP masih sebagai saksi dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana dinilai terpenuhi.
Kasus ini bermula saat RP mengajar siswa kelas VI SD Negeri 8 Lubuklinggau pada Rabu (15/7/2026) pagi. Karena kesal para murid tidak mampu menghafal perkalian, ia lalu memukul enam siswa menggunakan mistar kayu hingga menyebabkan memar pada tangan dan kaki mereka. Salah seorang korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang pada malam harinya langsung melaporkan kasus itu ke kepolisian. (RAI)