JAKARTA, AFU.ID — Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dr. Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus ijazah Jokowi, ternyata memuat sejumlah nama dan pihak lain di luar terdakwa. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dan menjadi sorotan pakar telematika Roy Suryo yang hadir langsung mendampingi sahabatnya tersebut.
Dari pembacaan dakwaan, sejumlah nama dan rangkaian peristiwa disebutkan turut berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya aktivitas di kantor pengacara Eggi Sudjana, unggahan-unggahan dari sosok yang disebut sebagai dokter palsu Rismon Hasolan Sianipar, keterkaitannya dengan Balige Akademi, hingga sejumlah akun media sosial yang dinilai aktif menyebarkan narasi terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Roy Suryo menilai pihak-pihak yang namanya turut disebut dalam dakwaan seharusnya juga ikut diproses secara hukum, bukan hanya dokter Tifa seorang diri. "Dakwaannya kalau menurut saya, banyak sekali yang masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya," kata Roy Suryo di PN Jakarta Timur.
Menurut Roy, keterlibatan pihak-pihak tersebut membuat proses hukum terhadap mereka seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau penghentian penyidikan (SP3). Di sisi lain, Roy Suryo menyayangkan absennya nama Dian Sandi dalam dakwaan yang dibacakan.
Ia menyebut opini medis yang disampaikan dokter Tifa sesungguhnya berangkat dari unggahan Dian Sandi, yang sebelumnya mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Analisis dr. Tifa itu dihasilkan dari keahliannya sebagai dokter yang bisa melihat perbedaan detail fisik, dan itu berangkat dari unggahan Dian Sandi," tegas Roy.
Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam sidang justru dapat menjadi amunisi bagi tim penasihat hukum, karena dakwaan tersebut turut membuka siapa pihak yang pertama kali mengunggah materi yang menjadi pemicu perkara ini. "Itu akan menjadi bahan yang sangat bagus untuk pembelaan saya maupun pembelaan dr. Tifa," pungkas Roy.
Adapun sebagai informasi, sidang perdana dakwaan dokter Tifa ini sempat diwarnai polemik karena tim kuasa hukum yang mengaku belum menerima surat dakwaan sampai sidang digelar pukul 10:00 WIB hari ini. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pihaknya telah memberikan salinan surat dakwaan tersebut sesuai Pasal 75 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai Pasal 153 KUHAP baru.
Namun, kuasa hukum dokter Tifa menyebut pihaknya menolak salinan surat dakwaan tersebut lantaran jaksa hanya memberikan sebagian dokumen, bukan berkasnya secara utuh. Polemik tersebut akhirnya diberi jalan tengah oleh ketua majelis hakim yang meminta jaksa menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut, dan memberikan kuasa hukum kesempatan untuk mempelajari surat dakwaan setelah dibacakan dalam sidang. (NAD)