JAKARTA, AFU.ID — Protes keras dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa atas tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap kedua klien mereka. Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak tepat karena perkara yang sedang ditangani masih berada dalam proses pembuktian.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah mantan kepala negara. Menurutnya, substansi perkara tersebut masih menjadi perdebatan sehingga penangkapan dinilai terlalu jauh.
“Penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional,” tegas Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan hukum terhadap kedua kliennya.
Menurut Refly, penahanan lazim dilakukan dalam perkara dengan ancaman serius seperti pembunuhan atau korupsi. Namun, dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dan dokter Tifa, proses pembuktian materiil masih berlangsung sehingga kesalahan para pihak belum dapat dipastikan.
Ia bahkan menyebut masih ada proses hukum lain yang sedang berjalan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan ijazah tersebut. “Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah,” ujar Refly.
Selain mempersoalkan dasar penangkapan, Refly juga menyoroti waktu pelaksanaan tindakan tersebut. Ia menilai penangkapan dilakukan pada momentum yang tidak tepat dan berpotensi mengganggu aktivitas penting kedua kliennya.
Dokter Tifa disebut ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya. Penangkapan itu terjadi tidak lama sebelum dirinya dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademik.
Refly mengatakan dokter Tifa seharusnya menjalani ujian pada pukul 08.00 WIB. Namun, aparat kepolisian datang sekitar satu jam sebelumnya untuk melakukan penangkapan.
Sementara itu, Roy Suryo dilaporkan ditangkap setelah kembali dari kegiatan di Bandung, Jawa Barat. “Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro,” tutur Refly.
Refly mengungkapkan Roy Suryo tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, Roy Suryo dan dokter Tifa disebut memilih mengikuti proses tersebut tanpa melakukan perlawanan.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) berdasarkan keterangan keluarganya. Sementara Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menyebut kliennya diamankan aparat kepolisian pada Jumat pagi di kediamannya. (ANT/RAI)