JAKARTA, AFU.ID — Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan dalam perkara tersebut.
“Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana,” kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy menyampaikan terima kasih kepada rekan, media, dan masyarakat yang disebut telah mengawal proses perkara. Ia mengatakan perjuangan mereka belum selesai dan akan terus berjalan.
“Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ujar Roy.
Dokter Tifa juga menyampaikan pernyataan serupa setelah tidak ditahan oleh kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pendapat yang diyakininya benar.
“Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” kata Tifa.
Sebelumnya, Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya tiba dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan di instalasi gawat darurat.
Tim dokter disebut menemukan kondisi kesehatan bawaan yang membutuhkan perhatian medis lanjutan. Dokter kemudian merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.
Perkara yang menjerat Roy dan Tifa telah memasuki tahap penanganan kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kejari Jakarta Selatan belum memerinci pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap keduanya. (RHU)