JAKARTA, AFU.ID - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak dirancang sebagai ajang perebutan kewenangan antarlembaga negara. Ia memastikan arah perubahan regulasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini murni difokuskan untuk memperkuat proteksi hak-hak mendasar masyarakat.
Willy mengingatkan agar substansi pembenahan regulasi ini tidak terjebak dalam ego sektoral institusi tertentu, karena hal tersebut justru akan merugikan publik sebagai penerima manfaat utama penegakan hukum.
"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Willy, kehadiran kementerian baru yang membidangi lini HAM bersama sejumlah komisi nasional independen saat ini harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat pemajuan HAM di Indonesia. Pembagian klaster tugas antara eksekutif dan lembaga independen justru perlu disinergikan demi mendongkrak kualitas perlindungan masyarakat secara riil.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara transparan guna memastikan RUU HAM ini mampu memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan HAM di tanah air. Untuk mewujudkan hal tersebut, parlemen berjanji akan membuka pintu partisipasi publik sebesar-besarnya selama proses pembahasan draf berlangsung.
"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," imbuh Willy.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan permohonan agar revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut diarahkan untuk memperkuat mandat, independensi, serta efektivitas institusi mereka dalam menegakkan keadilan.
Komnas HAM secara khusus menyoroti beberapa poin dalam draf RUU HAM yang dinilai krusial untuk disempurnakan. Salah satunya terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM, yang selama ini menjadi instrumen benteng pertahanan utama dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi terjadinya pelanggaran HAM di lapangan.
(ANT/MAR)