JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pondok pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang paling aman bagi anak. Menurutnya, sistem pendidikan berasrama efektif membentuk karakter santri dan mampu melindungi mereka dari berbagai pengaruh negatif di luar lingkungan pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-34 Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Nasaruddin menjelaskan sistem boarding school yang kini banyak diterapkan sekolah unggulan dunia sejatinya telah lama menjadi bagian dari tradisi pendidikan pesantren di Indonesia. Lingkungan asrama membuat proses belajar, pembinaan akhlak, hingga kehidupan sehari-hari berjalan selaras atau hablum minallah hablum minannas. “Sekolah yang paling aman dunia akhirat itu adalah pesantren,” ujar Nasaruddin.
Kementerian Agama (Kemenag) meyakini pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan serta ruang pembentukan karakter, kemanusiaan, dan toleransi. Namun di tengah optimisme tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan persoalan kekerasan di lingkungan pesantren masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sejumlah kasus yang muncul memperlihatkan pola kekerasan seksual yang terus berulang dan membutuhkan pengawasan lebih kuat.
Data Komnas Perempuan terkait Kekerasan Seksual di Pesantren
Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual di lingkungan pesantren, bukan lagi persoalan yang berdiri sendiri. Lembaga yang berdiri tahun 1998 tersebut menemukan adanya pola keberulangan kasus yang dipengaruhi relasi kuasa berbasis spiritual, budaya diam, hingga lemahnya mekanisme perlindungan korban. Kondisi itu membuat banyak korban memilih tidak melapor atau baru berani berbicara setelah jumlah korbannya bertambah.
Sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, pesantren memiliki kewajiban menyediakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan ramah anak. Jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pesantren, hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Namun, menurut Komnas Perempuan, implementasi dari berbagai aturan tersebut masih belum berjalan optimal.
Data Komnas Perempuan menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan dengan korban berstatus pelajar maupun mahasiswa mencapai 972 orang. Sementara itu, selama periode 2020 hingga 2024, lembaga tersebut menerima sedikitnya 17 pengaduan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak korban yang memilih bungkam.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu juga menemukan pelaku kerap memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama maupun pengasuh pesantren untuk membangun kepatuhan mutlak dari korban. Situasi tersebut diperparah oleh budaya menjaga nama baik lembaga sehingga korban kesulitan memperoleh perlindungan maupun keadilan. “Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban,” ujar Devi dalam siaran pers, dikutip pada Selasa, (14/7/2026).
Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Terbaru 2026
Kasus kekerasan seksual Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pengasuh padepokan, Abdul Kalim Fadlun, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati berusia 17–25 tahun. Polisi mengungkap perbuatan itu berlangsung sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa Padang Ati tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren, melainkan hanya berstatus padepokan. Atas perbuatannya, Abdul terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Perkara dengan jumlah korban jauh lebih besar terungkap di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengasuh pesantren, Ashari, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati. Penyidik menyebut pelaku memanfaatkan relasi kuasa melalui doktrin keagamaan yang menyimpang. Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok khariqul 'adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar nalar manusia, bahkan mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dihormati dan dipatuhi. Modus tersebut digunakan untuk membangun kepatuhan korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual.
Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pimpinan Pondok Pesantren TQRW, Jayadi Adiningrat, ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap 11 santri laki-laki di bawah umur. Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2017. Modus yang digunakan adalah menawarkan pendidikan dan mondok secara gratis kepada calon santri, kemudian memanggil korban satu per satu ke ruang pribadinya dengan alasan meminta bantuan atau pijat refleksi. Setelah itu korban dipaksa melakukan perbuatan asusila. Untuk membungkam para korban, pelaku memberikan uang sekitar Rp100 ribu sebagai uang jajan.
Kemenag Akui Masih Banyak Pesantren Bermasalah
Selain ketiga kasus di atas, Kemenag juga mengakui masih adanya persoalan serius di sejumlah lembaga pendidikan berbasis pesantren. Sepanjang 2026, Kemenag menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren yang gagal menjamin keamanan peserta didiknya. Selain itu, kementerian juga mengganti kepemimpinan di 14 pesantren dan mencabut izin sejumlah lembaga secara permanen.
Menurut Nasaruddin Umar, langkah tersebut menjadi bagian dari intervensi kelembagaan untuk memperkuat perlindungan terhadap santri. “Sepanjang tahun ini, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif,” kata Nasaruddin. Selain penindakan administratif, Kemenag juga mengembangkan kanal pengaduan Telepontren agar santri maupun masyarakat memiliki platform untuk melaporkan dugaan kekerasan. Kemenag mencatat kanal Telepontren menerima 22 laporan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Menurut Nasaruddin, jumlah laporan tersebut bentuk meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pemerintah. Namun, Ia juga tak menutup mata terhadap perbaikan mutu pesantren agar kasus kekerasan terhadap santri tak terulang di kemudian hari. Oleh karenanya, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan untuk memperkuat program Pesantren Ramah Anak dan pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Islam. (RAI)