JAKARTA, AFU.ID — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus menunjukkan tren mengkhawatirkan sepanjang 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Juni 2026 tercatat mencapai sekitar 43 ribu orang, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar. Angka ini melonjak signifikan dibanding periode-periode sebelumnya, seiring perlambatan ekonomi global dan tekanan geopolitik yang memukul dunia usaha.
Data lain dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemnaker turut mencatat sebanyak 32.389 tenaga kerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan Jawa Barat sebagai provinsi penyumbang kasus terbanyak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bahkan sempat memperingatkan potensi 9.000 pekerja tambahan yang terancam kehilangan pekerjaan di sejumlah perusahaan dalam beberapa bulan ke depan. Kenaikan biaya energi industri dan pelemahan daya beli disebut menjadi pemicu utama gelombang efisiensi besar-besaran ini.
Di tengah situasi tersebut, muncul usulan agar pemerintah mengalihkan sebagian korban PHK untuk bekerja ke luar negeri sebagai salah satu jalan keluar. Usulan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Chaniago, saat rapat kerja bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Mukhtarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Irma meminta Mukhtarudin turun tangan mengantar para WNI korban PHK untuk mendapat pekerjaan di luar negeri, mengingat kondisi PHK di dalam negeri saat ini dinilai "luar biasa". "PHK di dalam negeri kan luar biasa," ujar Irma dalam rapat tersebut. Ia menilai hal ini bisa menjadi peluang bagi Kementerian PPMI untuk mengantarkan rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaan agar bisa kembali bekerja di luar negeri.
Tren Angka PHK di Indonesia Sepanjang 2026
Fenomena PHK di Indonesia tercatat terus berfluktuasi sejak awal tahun. Pada kuartal pertama 2026, Kemnaker mencatat 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 4.590 orang, sebelum berangsur turun menjadi 3.273 orang pada Februari dan 526 orang pada Maret. Memasuki April 2026, angka PHK kembali melonjak tajam hingga mencapai 7.036 orang dalam sebulan, meningkat 83,9 persen dibanding bulan sebelumnya, sehingga total kasus Januari-April 2026 tembus 15.425 orang.
Tren ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun, dengan akumulasi kasus mencapai 32.389 orang per Juni 2026 dan diperkirakan menyentuh angka 43 ribu orang jika dihitung dari seluruh pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak. Jawa Barat konsisten menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional, disusul Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten, sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut kenaikan harga BBM industri dan tekanan geopolitik global sebagai dua faktor utama yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja secara besar-besaran.
Irma menuturkan, dalam sejumlah kunjungan kerja Komisi IX DPR ke luar negeri, pihaknya kerap berkomunikasi dengan kedutaan besar Indonesia di negara setempat. Dari pertemuan-pertemuan itu, ia menangkap adanya cukup banyak peluang kerja bagi WNI di luar negeri, meski skalanya bervariasi dan tak selalu dalam jumlah besar. "Banyak sebetulnya lowongan pekerjaan," katanya. Salah satu contoh konkret yang ia sebut adalah pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Serbia, yang menurutnya membuka informasi soal sejumlah lowongan kerja yang berpotensi diisi tenaga kerja asal Indonesia.
Bagi Irma, kuncinya terletak pada bagaimana Menteri PPMI membangun jalur komunikasi yang lebih intensif dengan jajaran atase ketenagakerjaan dan duta besar RI di berbagai negara, tanpa perlu terpaku pada lowongan berskala besar. "Enggak perlu yang wah," tegasnya. Ia menambahkan peluang kerja skala kecil pun tetap layak diperjuangkan demi menyerap korban PHK.
Di luar isu PHK, Irma juga menanggapi ringan laporan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang dipaparkan Mukhtarudin dalam rapat. Menurutnya, capaian administratif semacam itu bukan hal yang terlalu ia pedulikan dibanding urgensi penanganan PHK. Ia bahkan melontarkan sindiran singkatan WTP kerap diplesetkan menjadi Wajar Tidak Diperiksa, bukan makna aslinya sebagai Wajar Tanpa Pengecualian. "Enggak terlalu penting bagi saya," pungkasnya. (NAD)