AFU.id

Pemerintah Kejar Setoran, Tarif PNBP Melonjak Gila-gilaan

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak dan fokus pada perluasan basis pajak dengan menyasar sektor informal dan ekonomi digital. Namun, langkah tersebut disertai lonjakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan di berbagai kementerian, yang memicu kritik dari ekonom karena dianggap menciptakan "pajak" terselubung dan berpotensi membebani pelaku usaha, terutama UMKM. Kenaikan tarif ini berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik dan dapat menghambat formalitas usaha dalam jangka panjang.

Pemerintah Kejar Setoran, Tarif PNBP Melonjak Gila-gilaan
Masyarakat mengurus paspor di kantor imigrasi (ANTARA)

Meski tak langsung menyentuh kehidupan masyarakat banyak seperti kenaikan tarif pajak, kenaikan tarif PNBP yang lumayan tinggi ini dinilai alan membawa dampak lebih luas pada perekeomian. Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, menilai pergeseran beban fiskal dari pajak ke PNBP ini melahirkan sejumlah dampak dan anomali berbahaya bagi iklim usaha nasional.

Pertama, munculnya "pajak" terselubung tanpa pengawasan publik yang ketat. Randy mengatakan, secara konsep, PNBP adalah biaya atas layanan yang diberikan negara, sehingga tarifnya harus mencerminkan biaya penyediaan layanan tersebut. Ketika tarif dinaikkan hingga ratusan persen demi mengejar target APBN, esensinya telah bergeser menjadi pajak.

"Bedanya, kenaikan tarif pajak harus melalui pembahasan undang-undang (di DPR), sedangkan tarif PNBP cukup diatur lewat peraturan pemerintah. Akibatnya, beban ekonomi tetap muncul tetapi dengan pengawasan publik yang lebih terbatas," jelas Yusuf Rendy, seperti dikutip Kontan, Kamis (15/7/2026).

Dampak kedua, ujar Rendy, akan terjadi kontradiksi formalisasi UMKM dan sektor informal. Dia mengingatkan, pemerintah berulang kali menyatakan ingin mendorong jutaan pelaku usaha informal dan UMKM masuk ke sektor formal demi memperluas basis pajak. Namun, kenaikan biaya pendaftaran merek menjadi Rp2,8 juta dan naiknya biaya pendirian badan hukum dinilai sebagai kebijakan yang kontradiktif.

Menurutnya, layanan hukum dasar seperti pendaftaran merek dan PT seharusnya murah karena memberi keuntungan jangka panjang bagi negara berupa kepastian data usaha dan perluasan basis wajib pajak baru. "Di sini muncul kontradiksi. Kita ingin lebih banyak usaha menjadi formal, tetapi biaya untuk memperoleh perlindungan hukum justru dinaikkan," tambah Yusuf.

Ketiga, beban sektoral akan meningkat sementara efek terhadap fiskal minim. Secara agregat, kenaikan tarif PNBP di Kemenkum dan K/L lainnya tidak akan banyak menolong postur fiskal nasional karena kontribusi PNBP non-sumber daya alam sangatlah kecil dibanding pajak (dalam RAPBN 2027 perpajakan ditargetkan 10% PDB, sedangkan PNBP hanya 1,9% PDB). Namun, dampak kenaikan puluhan hingga ratusan persen ini sangat memukul dan menjepit kelompok profesional serta pelaku usaha menengah yang langsung bersentuhan dengan layanan tersebut.

Keempat, kenaikan tarif PNBP secara besar-besaran juga berisiko menurunkan kualitas pelayanan akibat insentif birokrasi. Rendy mengatakan, sistem keuangan membolehkan sebagian dana PNBP digunakan kembali secara langsung oleh instansi pemungutnya. Kondisi ini dikhawatirkan memicu masalah kelembagaan, di mana kementerian atau lembaga lebih termotivasi mengejar target setoran uang ketimbang melakukan efisiensi pelayanan.

"Terlebih pada sektor pelayanan yang bersifat monopoli negara seperti paspor atau administrasi hukum, masyarakat terpaksa membayar mahal karena tidak memiliki alternatif lain," pungkasnya.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi