AFU.ID - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau. Insiden berdarah tersebut terjadi di area Fakultas Syariah dan Hukum pada Kamis 26 Februari 2026 pagi saat korban sedang menunggu jadwal sidang proposal.
Hetifah menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di institusi pendidikan. Ia mendesak pihak kampus untuk menjamin keamanan seluruh sivitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Februari 2026.
Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa keamanan adalah prasyarat dasar bagi penyelenggaraan pendidikan yang bermartabat. Ia mengapresiasi langkah cepat aparat hukum dalam menangkap pelaku, namun menekankan bahwa fokus utama saat ini juga harus tertuju pada pemulihan korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun, yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hetifah mendorong implementasi menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Menurutnya, pembentukan Satgas PPKPT adalah kewajiban bagi setiap perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” pungkas Hetifah.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi koordinasi lintas kementerian agar setiap kampus di Indonesia menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi mahasiswa maupun tenaga pengajar. (*)