Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tak Kunjung Tersangka, Perwira Polisi Tewaskan Balita Sudah Ditahan dan Diperiksa Propam
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/HO-Polres Bone
Ringkasan Berita
Seorang perwira polisi berinisial MA, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Bengo, ditahan oleh Polres Bone setelah terlibat kecelakaan yang mengakibatkan balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Meskipun sudah ditahan, MA belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan terkait kecelakaan yang diduga disebabkan oleh gangguan pada sistem pengereman kendaraan masih berlangsung. Keluarga korban meminta penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional, sementara pihak kepolisian telah menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.
Seorang perwira polisi berinisial MA (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Polres Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).
MAKASSAR, AFU.ID - Polres Bone menahan seorang perwira polisi berinisial MA berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan MA yang menjabat Pelaksana Harian Kapolsek Bengo telah ditahan.
Namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan masih berlangsung. "Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," kata Rayendra Muchtar, Sabtu (8/8/2026).
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama mengatakan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan MA. Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Rabu, 5 Agustus 2026, saat sepeda motor yang ditumpangi GN bersama dua orang lainnya berhenti di persimpangan dan kemudian tertabrak mobil yang dikemudikan MA dari belakang.
Ketiga korban kemudian dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, GN dinyatakan meninggal dunia, sedangkan salah seorang korban lainnya mengalami luka pada bagian wajah.
Selain menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas, MA juga diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone terkait aspek etik. Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengatakan pemeriksaan urine terhadap MA menunjukkan hasil negatif metamfetamin.
Sementara itu, keluarga korban meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional serta mengklarifikasi informasi mengenai kondisi korban lain yang mengalami luka akibat kecelakaan. Satlantas Polres Bone juga telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya GN dalam kecelakaan tersebut. (FAH)