AFU.id

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Soroti Frasa “Diduga” dan Batas Kewenangan Aparat

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai diikuti sejumlah catatan dari DPR. Salah satu yang disorot yakni penggunaan frasa “diduga” serta batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme perampasan aset. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki rumusan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Soroti Frasa “Diduga” dan Batas Kewenangan Aparat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi