JAKARTA, AFU.ID – Dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai diikuti sejumlah catatan dari DPR. Salah satu yang disorot yakni penggunaan frasa “diduga” serta batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme perampasan aset. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki rumusan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Menurut dia, aturan ini memang dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap harus menjaga prinsip hukum dan hak warga negara. Mercy mengatakan, salah satu poin yang perlu diperjelas adalah mekanisme Non-Conviction Based Confiscation atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurut dia, konsep tersebut harus dijabarkan secara rinci agar publik mengetahui siapa saja pihak yang dapat dikenai aturan tersebut.
“Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, kejelasan subjek hukum menjadi penting karena pihak yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang. Karena itu, DPR meminta batasan yang tegas mengenai siapa yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Selain subjek hukum, Mercy juga menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah ketentuan RUU. Ia menilai kata tersebut perlu diberi penjelasan lebih lanjut agar tidak membuka ruang tafsir yang terlalu luas. “Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Batas Kewenangan Aparat Dipertanyakan
Mercy juga meminta agar tahapan perampasan aset dijelaskan secara terang. Mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurut dia, kejelasan prosedur menjadi penting agar aparat penegak hukum tidak memiliki ruang kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol hukum yang memadai.
Dengan begitu, mekanisme perampasan aset tetap dapat berjalan untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan hak warga negara. “Jadi kita ingin mendapatkan gambaran untuk proses perampasan aset, dimulainya dari kapan. Jadi supaya semua institusi-institusi yang berkaitan dengan urusan pemidanaan ini, tidak sewenang-wenang juga,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah masih menunggu DPR karena rancangan tersebut kini menjadi usul inisiatif parlemen. “Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menjelaskan, proses pembahasan saat ini berada di DPR. Karena itu, pemerintah menunggu perkembangan dari parlemen sebelum pembahasan berjalan lebih jauh. “Itu jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah mengatakan RUU Perampasan Aset kini sedang dibahas di Komisi III DPR dengan koordinasi bersama Baleg. Ia membantah anggapan bahwa DPR tidak mau membahas RUU tersebut. Menurut Siti, pembahasan tetap berjalan, tetapi sejumlah materi masih perlu dikaji lebih dalam.
“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg,” kata Siti dalam audiensi dengan mahasiswa UI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Siti mengatakan, salah satu hal yang dikaji adalah kemungkinan adanya irisan antara RUU Perampasan Aset dengan aturan lain yang sudah berlaku. Sebab, mekanisme perampasan aset sudah dikenal dalam sejumlah undang-undang, seperti perkara narkotika, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang. “Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba,” ujarnya.
Dengan sejumlah catatan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, pemerintah ingin pembahasan dipercepat untuk memperkuat upaya mengejar aset hasil kejahatan. Di sisi lain, DPR meminta rumusan yang lebih jelas agar frasa “diduga”, subjek hukum, dan kewenangan aparat tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. (FAD)