JAKARTA, AFU.ID - Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto ditahan dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah. Polisi membuka posko pengaduan, menelusuri aliran dana, dan melacak aset yang diduga terkait dengan kerugian para korban.
Tersangka berinisial N alias D, 36 tahun, ditahan sejak 7 Juni 2026 oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku merupakan mantan pegawai bank yang diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan aksinya.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai penipuan biasa. Menurut dia, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang serius.
"Korban sampai puluhan orang dengan kerugian yang besar. Itu menunjukkan pelaku memiliki kemampuan meyakinkan korban dan kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Hibnu dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Hibnu bahkan menegaskan pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penahanan tersangka semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan agar korban memiliki peluang mendapatkan kembali haknya.
Menurut dia, pelacakan aset juga penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.
"Jangan hanya berhenti pada pelakunya. Aset harus ditelusuri karena itu berkaitan dengan pemulihan kerugian korban," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menyatakan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. OJK juga akan mengumpulkan dan menelaah dokumen yang dimiliki bank maupun konsumen.
Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"OJK akan mengumpulkan dokumen yang dimiliki bank maupun konsumen," kata Dinavia melalui rekaman video yang diputar dalam konferensi pers.
Ia menegaskan pegawai bank tidak diperbolehkan mengelola dana nasabah secara pribadi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta waspada terhadap tawaran investasi atau pengelolaan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Bank Mandiri Taspen sebelumnya menyatakan telah memberhentikan pegawai terduga pelaku secara tidak hormat. Manajemen juga menegaskan dugaan penipuan tersebut bukan bagian dari produk atau layanan resmi bank.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada profesi pegawai bank. Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan untuk menelusuri aset dan memulihkan kerugian korban kini menjadi perhatian utama. (RHU)