AFU.id

AMAN: Terikat Putusan MK 35, Pemerintah Tak Punya Alasan Menunda Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

AMAN: Terikat Putusan MK 35, Pemerintah Tak Punya Alasan Menunda Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Masyarakat adat tergusur dari wilayah adat akibat perkebunan dan tambang (dok. greenpeace)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi