JAKARTA, AFU.ID - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pemerintah tidak punya alasan untuk menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. "Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat”, tegas Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, dalam keterangan pers yang diterima AFU.ID, Minggu (23/5/2026).
Pemerintah, ujar dia, secara konstitusional terikat tanggung jawab oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK.35), yang telah dibacakan sejak 13 tahun lalu. Dengan demikian, pemerintah wajib menghormati dan melindungi masyarakat adat.
Sayangnya, kata Rukka, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan. AMAN mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektare wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat.
Kemudian, 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Wilayah-wilayah adat ini dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.
Putusan MK.35, ujar Rukka, semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat.
"Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK.35”, kata Rukka.
Peringatan Putusan MK.35, menurut dia, harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usulnya. "Sudah terlalu lama masyarakat adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin,' ujarnya.
Ketiadaan UU Masyarakat Adat, jelas Rukka, membuat lambatnya pengakuan hutan adat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 Produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare. Enam puluh persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
Di sisi lain luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat. Bahkan, kata Rukka, komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektare oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.
Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan diatas wilayah adat. Data AMAN tahun 2025 mengungkapkan, sebanyak 7,4 juta hektare wilayah adat berada di dalam penguasan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar.
Bukan hanya itu, berdasarkan data BPS 2024 terungkap, ada sejumlah 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar diantaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.
"Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat," pungkas Rukka.
MAR