JAKARTA, AFU.ID — Penangkapan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo berujung deklarasi perang terbuka dari tim kuasa hukumnya. Mereka menuding proses hukum yang berjalan tidak lagi semata-mata berdasar aturan, melainkan dipengaruhi kepentingan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Selain Roy Suryo, penyidik juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
“Kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Menurutnya, penangkapan tersebut sulit dipahami karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum. Khozinudin mengatakan Roy Suryo rutin memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak pernah menghindari pemeriksaan penyidik.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penjemputan paksa. Mereka mengklaim Roy Suryo belum pernah menerima surat panggilan sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dalam penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Roy Suryo dan dokter Tifa, tersangka lain yang sempat diumumkan yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan. Namun penyidikan terhadap sebagian tersangka kemudian dihentikan oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Roy Suryo dan dokter Tifa masuk dalam klaster yang dijerat dengan sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah menyatakan berkas perkara milik Roy Suryo, dokter Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah telah lengkap. Proses hukum terhadap para tersangka itu kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Khozinudin menilai langkah penangkapan menunjukkan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap kliennya. Ia bahkan menuding proses hukum yang berjalan telah dipengaruhi kepentingan di luar aspek penegakan hukum.
“Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi politik saudara Joko Widodo,” ujarnya. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa terkait perkara tersebut. (ANT/RAI)