JAKARTA, AFU.ID - Massa buruh yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret di kawasan PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang menghapus pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan menggantinya dengan hari libur pengganti.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan atribut organisasi buruh.
Aksi juga dipandu mobil komando, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan dan arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau melambat.
Selain menolak kebijakan yang mengganti upah lembur hari libur nasional dengan hari libur pengganti, mereka juga menuntut hak pekerja atas pembayaran lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bayarkan lembur kami!" teriak massa.
Perwakilan buruh Indomaret, Ahmad Saifuddin, mengatakan kebijakan tersebut merugikan pekerja karena bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Teman-teman yang hadir berjuang pada pagi hari ini, menuntut hak dan keadilan terhadap pekerja karyawan Indomaret, di mana yang pertama ini (upah) lembur kita di tanggal merah, di tanggal nasional, itu digantikan dengan hari libur," ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa seharusnya pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap mendapatkan upah lembur, bukan penggantian hari libur.
"Si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut," jelasnya.
Ahmad juga menyebut kebijakan baru tersebut baru diterapkan dan berbeda dengan praktik sebelumnya yang selalu membayar lembur.
"Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih," tambahnya.
Sementara itu, karyawan lainnya, Winda Ayu, mengaku telah bekerja selama sekitar enam tahun dan sebelumnya selalu menerima pembayaran lembur pada hari libur nasional.
Sejak kebijakan baru diberlakukan, hal tersebut tidak lagi diterima. "Dan itu merasa saya tidak adil," ujar Winda.
Ia menambahkan, nilai upah lembur tersebut sangat berarti untuk kebutuhan sehari-hari.
"Itu penting banget sih. Itu penting banget karena tidak semua orang itu punya kebutuhan yang cukup ya di rumah," katanya.
Dalam aksi itu, mereka membacakan enam tuntutan utama, yakni menolak pemaksaan atau tekanan terhadap pekerja, menegaskan hak upah lembur, menolak penggantian lembur dengan hari libur tambahan, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, menuntut penindakan terhadap oknum yang melakukan intimidasi, serta menjaga hubungan industrial yang sehat.
Alami Intimidasi
Selain soal kebijakan upah, buruh juga mengaku mengalami tekanan dari pihak atasan terkait kebijakan tersebut. Mereka menyebut adanya intimidasi dalam bentuk ancaman mutasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jika menolak menandatangani surat persetujuan kebijakan.
"Memaksakan untuk menandatangani surat yang dibuat, surat yang benar-benar serampang, surat yang ilegal, tidak ada memo jelas dari perusahaan PT Indomarco Prismatama," ujar Ahmad.
Ia juga menyebut adanya ancaman bagi pekerja yang menolak menandatangani surat tersebut.
"Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak ataupun yang tidak ikut arahan dari atasan," lanjutnya.
Hal senada disampaikan Winda yang mengaku mendapat tekanan dari perusahaan terkait jenjang karier.
"Dari atasan kita kayak AS (area supervisor), AM (area manager), bilang kalau kita itu tidak akan pernah naik jabatan seperti kepala toko atau asisten kepala toko," ujarnya. (FAD)