JAKARTA, AFU.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku akan secara tegas akan melaporkan langsung menteri yang gagal mengurus nasib buruh kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu dia sampaikan sesaat dirinya dilantik menjadi penasihat khusus presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said mengatakan, sebagai penasihat khusus presiden, ia memiliki ruang untuk memberikan analisis, rekomendasi serta evaluasi terhadap kinerja kementerian yang bersinggungan langsung dengan urusan ketenagakerjaan.
"Saya gak bisa ambil keputusan karena bukan eksekutor, tapi saya bisa meyakinkan menteri yang gak bekerja untuk kita lapor Presiden," ujar Said.
Diketahui, Said mendesak rancangan regulasi penghapusan atau pembatasan ketat sistem kerja alih daya atau outsourcing sebagai langkah awal yang akan diambil setelah menduduki jabatan baru ini. “Pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus," tegasnya.
Ia menilai praktik outsourcing sebagai upaya pembenahan sistem hubungan industrial. Pasalnya praktik tersebut dinilai mengurangi kepastian kerja buruh sehingga perlu dikaji ulang. “Misal hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
Agenda Utama Said Sebagai Penasihat Khusus Presiden yang Lainnya
Selain masalah status kerja, ia juga menargetkan agenda perubahan formula penetapan upah minimum yang lebih layak. Ia menyebut upah masyarakat selama ini tidak sesuai dengan komponen kebutuhan hidup saat ini. "Kalau upahnya layak maka purchasing power-nya naik. Daya beli naik, konsumsi naik. Konsumsi naik, ekonomi akan tumbuh," tutur Said.
Lebih lanjut, Said juga menyoroti fenomena deindustrialisasi yang menjadi pemicu utama melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. Ia menegaskan tindakan PHK wajib ditempatkan sebagai pilihan terakhir ketika perusahaan sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Sebelum memutuskan untuk memecat karyawan, manajemen perusahaan disarankan untuk memangkas biaya tenaga kerja (labor cost) terlebih dahulu dengan cara mengurangi jam kerja atau membatasi pembagian sif.
Lebih jauh, Said mendesak pemerintah agar hadir memberikan jaring pengaman sosial dasar (social protection floor) sesuai pedoman Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bagi para pekerja sektor informal. Menurutnya, negara wajib secara mutlak menjamin hak perlindungan minimum bagi seluruh kelompok pekerja rentan yang selama ini minim jaminan ketenagakerjaan, seperti pedagang kecil hingga penarik becak di seluruh pelosok negeri.
Selain isu pekerja domestik, Said juga menyoroti krisis keamanan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia di luar negeri. Ia mengkritik keras sikap negara yang dinilai masih abai dalam memastikan keselamatan pahlawan devisa, mengingat tingginya kasus kejahatan fatal seperti pelecehan seksual hingga pembunuhan yang terus menimpa mereka.
Kendati telah masuk ke lingkaran pemerintahan, ia memastikan tetap memimpin KSPI serta Partai Buruh dan menjamin aksi demonstrasi tetap berjalan sebagai hak buruh. "Demonstrasi adalah sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi," pungkasnya. (NAD)