Jakarta, AFU.ID — Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu polemik. Berbagai organisasi buruh menilai kebijakan itu tidak adil karena uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkan dari potongan gaji selama puluhan tahun.
Terlebih, saat ini buruh sedang terancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tekanan ekonomi. Ketentuan pajak atas JHT bukan kebijakan baru, ia telah berlaku sejak 2009 dan merupakan bagian dari sistem perpajakan yang mengatur manfaat JHT saat dicairkan.
Perbedaan cara pandang inilah yang kini kembali memicu perdebatan: apakah JHT merupakan tabungan pribadi yang semestinya bebas pajak, atau tetap menjadi objek Pajak Penghasilan ketika manfaatnya dibayarkan kepada peserta?
Bagi kalangan buruh, JHT bukan merupakan bantuan pemerintah ataupun dana hibah. Dana tersebut berasal dari iuran yang dipotong setiap bulan dari penghasilan pekerja selama bertahun-tahun. Karena itu, ketika JHT dicairkan, baik saat memasuki masa pensiun maupun setelah terkena PHK, buruh menganggap dana tersebut merupakan hak yang telah mereka kumpulkan sendiri.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, menilai pemotongan pajak sebesar 5 persen sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan. Ia mencontohkan, pekerja dengan saldo JHT Rp100 juta akan kehilangan sekitar Rp5 juta akibat pemotongan pajak.
"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, ketika memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan, penghasilan pekerja otomatis terhenti sehingga JHT menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi keluarga. "Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," ujarnya.
Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Ia menilai pekerja selama ini telah membayar PPh Pasal 21 dari gaji setiap bulan, sehingga pengenaan pajak saat JHT dicairkan menimbulkan kesan adanya beban pajak berulang.
"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," ujarnya.
Menurut Mirah, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan ketika buruh kehilangan pekerjaan, bukan menambah beban melalui kebijakan perpajakan.
Mengapa Pemerintah Tetap Memungut Pajak?
Berbeda dengan pandangan serikat pekerja, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak atas JHT bukan kebijakan yang baru diterapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Menurut DJP, iuran JHT yang dibayarkan selama masa kerja tidak dikenai pajak setiap bulan. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dibayarkan kepada peserta sesuai ketentuan perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final 0 persen, sedangkan bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen. Untuk pencairan yang dilakukan di luar ketentuan tertentu, berlaku tarif PPh Pasal 21 sesuai aturan umum. Pemerintah berpendapat bahwa tidak terjadi pajak berganda sebagaimana yang dipersoalkan kalangan buruh.
Meski aturan tersebut telah berlaku hampir 17 tahun, polemik baru mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ekonomi yang melambat serta meningkatnya kasus PHK membuat semakin banyak pekerja mencairkan JHT sebelum memasuki usia pensiun. Dana yang semula dipersiapkan sebagai tabungan hari tua kini berubah fungsi menjadi sumber dana darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perubahan fungsi JHT itulah yang membuat kebijakan perpajakan kembali dipersoalkan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengenaan pajak atas JHT tidak mencerminkan rasa keadilan karena pekerja telah membayar pajak penghasilan selama aktif bekerja.
"Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun," kata Said.
Menurutnya, JHT seharusnya dikenai tarif pajak 0 persen. "Setelah itu membayar iuran JHT, membayar iuran jaminan hari pensiun. Tapi dipajakin lagi, berarti dua kali. Masa negara berlaku tidak adil," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan keputusan final mengenai kemungkinan perubahan aturan. Ia mengatakan akan memeriksa kembali ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bersama Direktorat Jenderal Pajak. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujarnya.
Purbaya juga mengaku ingin memastikan apakah kebijakan tersebut justru lebih banyak berdampak kepada kelompok masyarakat tertentu. "Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam," katanya.
Selain meninjau kembali ketentuan yang berlaku, Kementerian Keuangan juga akan melihat berapa banyak peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, sekaligus membandingkan praktik perpajakan serupa di negara lain.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Artinya, hanya sekitar 4,55 persen peserta yang mencairkan JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dan terkena pajak 5 persen. “Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia. (EER)