AFU.id

Polemik Pajak JHT: Mengapa Tabungan Hari Tua Buruh Tetap Dipotong Pemerintah?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia kembali menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan buruh yang merasa kebijakan ini tidak adil karena JHT merupakan tabungan hasil potongan gaji mereka selama bertahun-tahun. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa pajak tersebut sudah diatur sejak 2009 dan tidak merupakan pajak berganda, serikat pekerja menuntut agar pajak atas JHT dicabut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan banyaknya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Menteri Keuangan menyatakan akan meninjau kembali ketentuan perpajakan ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Polemik Pajak JHT: Mengapa Tabungan Hari Tua Buruh Tetap Dipotong Pemerintah?
Buruh menuntut penghapusan pajak pada tabungan hari tua. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi