JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara telah memberlakukan kebijakan ketat pembelian BBM bersubsidi mulai 21 Juli lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melarang warga antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebelum pukul 06.30 WIB. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry.
Diketahui, aturan itu berlaku karena antrean panjang BBM yang terjadi belakangan yang dipicu berkurangnya pasokan ke wilayah Aceh Tenggara. "Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM," kata Kepala Diskominfo Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (23/7/2026). Zulfan mengatakan aturan ini berlaku hingga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali normal.
Lebih lanjut, aturan ini mewajibkan pembeli BBM subsidi menunjukkan STNK sesuai nomor kendaraan serta barcode MyPertamina saat mengisi bahan bakar. Ketentuan ini diterapkan agar masyarakat tidak lagi membeli BBM menggunakan jeriken untuk dijual kembali. "Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu," ujarnya.
Selain larangan antre sebelum pukul 06.30 WIB, SPBU juga dilarang melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Instansi tersebut meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian. SPBU turut dilarang melayani kendaraan bertangki modifikasi, pengisian berulang, maupun praktik penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Pemkab menegaskan seluruh larangan ini berlaku demi menjaga pemerataan distribusi di tengah keterbatasan pasokan. Untuk pemerataan distribusi, Pemkab menetapkan batas pembelian harian, yakni maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp70.000 untuk kendaraan roda tiga pada jenis Pertalite.
Adapun mobil dibatasi maksimal Rp250.000 baik untuk Pertalite maupun Biosolar dengan barcode MyPertamina, sementara truk dan bus dibatasi hingga Rp500.000. Pembatasan berjenjang ini disusun agar pasokan BBM subsidi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di tengah kondisi distribusi yang belum stabil.
Guna mengawasi pelaksanaan aturan, Pemkab membentuk tim satgas terpadu yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Linmas, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan sidak berkala di seluruh SPBU. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi hingga usulan pencabutan izin usaha dan ancaman pidana. (NAD)