JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap dugaan pola kekerasan yang dilakukan EDD (24), pemilik usaha koperasi atau bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang, terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDD disebut setidaknya sudah dua kali melakukan tindakan serupa terhadap pekerja yang ingin keluar dan merekam aksinya untuk menakut-nakuti karyawan lain. Dalam kasus terbaru yang menimpa PG (25), polisi telah menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). EDD diketahui merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal kredit, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan orang yang bekerja dalam usaha tersebut. Polisi menyebut seluruh tersangka diduga terlibat dalam rangkaian penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap korban.
Perkara bermula ketika PG yang baru bekerja sejak 25 Juli 2026 memutuskan mengundurkan diri. Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya berhenti bekerja, tetapi diminta menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Peristiwa kemudian berkembang menjadi kekerasan pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu dini hari.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para pelaku mencurigai korban mengundurkan diri karena hendak membuka usaha bank keliling sendiri. Kecurigaan juga muncul karena PG telah dipercaya memegang sekitar 90 nasabah meski baru bekerja beberapa hari. Para tersangka menduga korban hendak mengambil nasabah yang selama ini berada dalam wilayah usaha mereka.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menyebut PG mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan lain selama beberapa jam, serta terdapat dugaan kekerasan seksual yang direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirim ke grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan dugaan bahwa kejadian terhadap PG bukan pertama kali dilakukan EDD terhadap pekerja yang hendak berhenti. EDD disebut setidaknya sudah dua kali melakukan tindakan serupa dan merekamnya menggunakan ponsel. Rekaman itu diduga disebarkan ke grup WhatsApp karyawan dengan tujuan membuat pekerja lain takut mengundurkan diri.
Setelah kejadian, kelima tersangka sempat meninggalkan Kabupaten Tangerang dan berpindah ke sejumlah daerah. Polisi menyebut mereka sempat menuju Bandung dan Ujung Berung sebelum kemudian bergerak ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya menangkap para tersangka di wilayah Pemalang setelah melakukan pengejaran.
Korban PG hingga hari ini masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis akibat kejadian tersebut. Kuasa hukumnya, Risman Harefa, menyatakan korban masih mengalami trauma dan belum memperoleh pendampingan psikolog. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan serta pemenuhan hak medis korban.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. Para tersangka tetap berstatus belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Afu.id sebelumnya telah memberitakan duduk perkara kasus PG ketika proses penyelidikan masih berjalan. Perkembangan terbaru kini menunjukkan polisi telah menetapkan lima tersangka sekaligus mengungkap dugaan motif perebutan nasabah dan pola kekerasan berulang terhadap pekerja yang hendak mengundurkan diri. (RHU)