JAKARTA, AFU.ID – Komisi I DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Namun, publik belum dapat mengakses draf RUU yang memuat pengaturan pemantauan anomali lalu lintas internet hingga ketentuan pidana siber tersebut.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta draf RUU belum disebarluaskan pada tahap awal pembahasan dengan alasan mencegah beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan.
“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Komisi I DPR juga membentuk Panitia Kerja atau Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. Setiap fraksi diminta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk dibahas bersama pemerintah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan menggelar rapat internal untuk menyiapkan tanggapan atas DIM dari DPR sebelum pembahasan substansi dimulai. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disiapkan untuk mengatur perlindungan sistem digital, penanganan serangan siber, audit teknis, pemantauan anomali lalu lintas internet, serta sanksi administratif dan pidana.
Dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah anggota DPR meminta batas yang jelas agar pemantauan tidak menyentuh komunikasi pribadi warga. Namun, rumusan pasal, batas kewenangan lembaga, serta mekanisme pengawasan belum dapat diperiksa publik karena draf belum dibuka.
Penahanan draf tersebut beririsan dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan itu menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Partisipasi publik tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran dalam forum konsultasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna, yakni masyarakat berhak didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas masukan yang telah disampaikan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai pembahasan undang-undang tanpa keterbukaan berisiko menghasilkan aturan yang tidak berkualitas dan berpotensi membatasi hak warga. “Tidak akan mungkin publik bisa mengharapkan hasil UU yang berkualitas. Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif,” kata Charles.
Utut mengatakan draf dapat dibuka ketika pembahasan memasuki tahap yang membutuhkan keterlibatan masyarakat. Namun, DPR belum menjelaskan kapan draf akan dipublikasikan, bentuk konsultasi yang akan digunakan, maupun bagaimana masukan publik akan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.(RHU)