JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan jalur prioritas pengangkatan bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, sekitar 18 ribu guru honorer dalam kategori tersebut akan mendapatkan prioritas formasi pada seleksi berikutnya.
"Guru honorer itu akan mendapatkan prioritas formasi yang akan datang," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/6/2026). Kebijakan prioritas itu menjadi salah satu dari sejumlah skema penyelesaian status guru non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag yang dibahas pemerintah bersama pimpinan DPR.
Selain jalur prioritas, Kemenag juga mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1,5 juta bagi guru non-ASN yang belum bisa diangkat lantaran jumlahnya yang masih sangat besar. Nasaruddin menyebut usulan itu sebelumnya telah dibahas bersama Komisi VIII DPR dan mendapat persetujuan. "Begitu kita usulkan dan kemarin disetujui bersama dengan Bapak Ibu anggota DPR. Dan itu kami juga salah satu solusi yang kami usulkan," ucapnya.
Nasaruddin menilai, persoalan guru non-ASN di lingkungan Kemenag relatif lebih sederhana dibandingkan dengan yang dihadapi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia juga memastikan berbagai masukan dari Komisi VIII DPR sudah didengar pimpinan DPR dan akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama pemerintah. "Informasi yang kita diskusikan bersama beberapa waktu yang lalu sudah didengar oleh pimpinan DPR kita dan termasuk solusi-solusi yang kita tawarkan, Pak," pungkas Nasaruddin.
Ratusan Ribu Guru Honorer Menanti Kepastian
Persoalan guru non-ASN bukan hanya menggelayut di Kemenag. Secara nasional, berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026 yang dihimpun dari Kemenag dan Kemendikdasmen, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang tersebar di sekolah negeri, sekolah swasta, hingga madrasah.
Di sisi Kemendikdasmen, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. SE itu mengacu pada data Dapodik per Desember 2024 yang mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, target pemerintah adalah menghapus status non-ASN secara bertahap. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (NAD)