Penulis: Putri Nadhila · Reporter: Putri Nadhila
JAKARTA, AFU.ID — Diskriminasi kasta kepegawaian yang selama ini mencekik nasib jutaan tenaga pendidik kini memicu desakan keras agar pemerintah segera menghapus seluruh status guru honorer secara permanen.
"Hak-hak mereka tidak terabaikan," tuntut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Desakan tersebut mencuat merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai sekadar solusi tambal sulam karena hanya mengamankan gaji guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026.
"Jadikan PNS semua tentu sesuai kriteria," tegas Lalu menolak skema perlindungan jangka pendek tersebut.
Secara analitis, pengelompokan status mengajar yang ada saat ini justru membuahkan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang berpotensi menghancurkan masa depan dunia pendidikan.
"Negara harus memberikan kepastian status," tuturnya mendesak intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Guna memutus rantai ketimpangan itu, pemerintah pusat dituntut menghitung ulang ketersediaan pendidik dan memonopoli penuh proses rekrutmen CPNS melalui satu pintu skema tunggal nasional.
"Tidak ada lagi guru PPPK," bebernya menolak sistem kepegawaian paruh waktu.
Peleburan seluruh klasifikasi tenaga pengajar menjadi satu entitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) diyakini menjadi instrumen paling rasional untuk mendistribusikan kesejahteraan dan pembinaan karier secara adil di seluruh pelosok wilayah.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan," pungkas Lalu memperjuangkan kesetaraan mutlak bagi pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. (ANT/NAD)