JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Agama mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1,5 juta bagi guru honorer non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum tertampung dalam proses pengangkatan ASN. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan prioritas formasi bagi sekitar 18.000 guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan skema insentif tersebut diusulkan sebagai solusi bagi guru non-ASN yang tidak dapat diangkat karena jumlahnya yang besar. Usulan ini telah dibahas bersama pimpinan DPR, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB.
“Misalnya guru honorer yang tidak bisa terangkat karena begitu banyak jumlahnya, kita akan usulkan untuk mendapatkan insentif Rp1,5 juta,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menyebutkan usulan tersebut telah disepakati dalam pertemuan lintas kementerian dan DPR. Namun, pemerintah belum merinci periode pemberian insentif, jumlah penerima, sumber anggaran, maupun jadwal penyalurannya.
Selain insentif, Kemenag juga mengusulkan agar guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri diprioritaskan dalam formasi pengangkatan berikutnya. Jumlah guru honorer dalam kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar 18.000 orang.
“Kemudian, juga solusi lain ada guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, jumlahnya sekitar 18.000 orang, itu akan mendapatkan prioritas formasi yang akan datang,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, persoalan guru non-ASN di lingkungan Kemenag lebih memungkinkan ditangani secara langsung karena data dan kebutuhan formasinya berada dalam lingkup kementerian. Sementara itu, persoalan guru honorer di bawah Kemendikdasmen berkaitan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Pemerintah masih perlu merampungkan mekanisme pengangkatan dan skema insentif sebelum kebijakan tersebut dapat dijalankan. Bagi guru honorer yang belum mendapat formasi ASN, kepastian mengenai kriteria penerima, masa pemberian, dan besaran insentif masih menjadi hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut. (RHU)