JAKARTA, AFU.ID – Kabupaten Cianjur masih kekurangan sekitar 1.100 guru SD dan SMP, terutama di wilayah selatan. Namun, sekolah negeri di daerah itu tidak lagi menerima guru honorer baru sejak 2025, sehingga kekosongan akibat guru pensiun, meninggal dunia, atau pindah belum dapat langsung ditutup.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan jumlah guru ASN di Cianjur saat ini sekitar 11.000 orang, terdiri atas PNS dan PPPK. Meski demikian, jumlah itu masih belum mencukupi kebutuhan sekolah.
“Faktor yang paling tinggi karena banyak yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah ke daerah lain, sehingga secara keseluruhan tetap memerlukan tambahan tenaga pendidik dan kependidikan,” kata Ruhli di Cianjur, Selasa (30/6/2026).
Kekurangan guru paling terasa di sekolah-sekolah wilayah selatan. Sejumlah sekolah disebut masih kekurangan dua hingga empat tenaga pengajar, baik guru kelas SD maupun guru mata pelajaran di SMP.
Kondisi itu membuat sekolah harus membagi jam mengajar kepada guru yang tersedia atau memanfaatkan tenaga pendidik yang sudah ada. Dampaknya, kegiatan belajar mengajar dan upaya menjaga mutu pendidikan dinilai belum berjalan optimal.
Di sisi lain, Disdikpora Cianjur tidak dapat menambah guru honorer baru. Pemerintah daerah hanya dapat memetakan kebutuhan dan mengajukan formasi, sedangkan pengangkatan PNS maupun PPPK bergantung pada kebijakan dan persetujuan pemerintah pusat.
“Kami tidak dapat mengangkat tenaga honorer, sedangkan di lapangan tenaga pendidik sangat dibutuhkan karena setiap waktu ada yang pensiun, meninggal dunia, dan perpindahan,” ujar Ruhli.
Cianjur masih mengandalkan sekitar 1.500 guru honorer lama untuk membantu kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP negeri. Namun, keberadaan mereka belum sepenuhnya menjawab kebutuhan guru karena tidak semua honorer masuk dalam usulan formasi PPPK.
Masalahnya, setiap kekosongan guru baru tidak bisa langsung ditutup melalui perekrutan honorer seperti sebelumnya. Sekolah harus menunggu pemetaan kebutuhan, pengajuan formasi, hingga keputusan pengangkatan ASN dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memang memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan untuk tetap mengajar selama proses penataan berlangsung. Namun, kebijakan tersebut belum menjawab kebutuhan sekolah yang kehilangan guru akibat pensiun, perpindahan, atau meninggal dunia.
Selain kekurangan guru, Cianjur juga masih menghadapi persoalan lebih dari seribu ruang kelas rusak. Keterbatasan anggaran daerah membuat pemenuhan tenaga pendidik dan perbaikan fasilitas pendidikan harus dilakukan secara bertahap. (RHU)