JAKARTA, AFU.ID – Rencana pemerintah memangkas batas maksimal potongan aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen segera disahkan melalui instrumen Peraturan Presiden.
Diketahui, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk secara resmi menyatakan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan potongan tarif sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto tersebut.
Arahan tarif tersebut terkait perlindungan mitra ojol, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil, di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi," kata Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (20/5).
Ojol Sambut Gembira
Asosiasi dan pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif kebijakan pemotongan maksimal sebesar 8% oleh aplikator. Mereka merasa lega karena pendapatan bersih akan bertambah. Namun, para pengemudi menekankan bahwa aturan ini harus dikawal ketat agar aplikator tidak lagi memberikan potongan tersembunyi yang memberatkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai kebijakan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan pengemudi ojek online. Menurut dia, angka 8 persen melampaui tuntutan awal asosiasi dan komunitas pengemudi. Sebelumnya mereka memperjuangkan batas maksimal potongan 10 persen.
“Keputusan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi pengemudi di lapangan,” kata Igun dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.
Tuntutan Pemenuhan Hak Asasi
Dari sisi pemerintah, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai perombakan skema tarif ini merupakan langkah progresif untuk menjamin hak penghidupan yang layak bagi ojek online.
"Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital," ujar Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M Sinaga, Rabu (20/5/2026).
Pihak kementerian menegaskan bahwa negara memegang kewajiban penuh untuk memastikan tata kelola ekosistem platform tidak mengeksploitasi posisi tawar mitra pengemudi yang selama ini dinilai rentan.
"Negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia," tegas Pungka.
Sebagai tindak lanjut dari pemangkasan tarif ini, pemerintah menuntut seluruh aplikator untuk tidak sekadar patuh pada tarif, melainkan turut membuka transparansi algoritma pesanan dan memastikan akses jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi. (NAD)